Mohon tunggu...
Hukum

Pemira UIN Jakarta? Ini Fakta dan Bukti Hukumnya

22 Maret 2019   07:54 Diperbarui: 22 Maret 2019   08:53 3656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa gunanya memberlakukan suatu hal yang membuat eksistensi keadilan tidak dipertimbangkan sama sekali. Sama saja halnya dengan melakukan penindasan terhadap hak-hak orang lain, melakukan perbuatan sewenang-wenang tanpa memperdulikan kondisi sosial, dan secara historis dampak dari puncak ketidakadilan adalah pemberontakan, lebih jauh lagi revolusi.

KPU UIN Jakarta yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan PEMIRA sama sekali tidak secara maksimal menggunakan kewenangannya, bahkan kewenangan KPU diintervensi oleh lembaga pemegang server suara PEMIRA yaitu, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPANDA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa ada payung hukum yang menaunginya. Ada yang mengatakan bahwa KPU bekerjasama dengan PUSTIPANDA, tapi pernyataan ini belum tentu sepenuhnya benar dan tidak bisa dibuktikan dihadapan hukum. 

Atas dasar apa KPU bekerjasama dengan PUSTIPANDA? Jika memang bekerja sama, apakah ada akta kerjasama antara KPU dan PUSTIPANDA? Kemudian siapa orang yang mengelola server PEMIRA? Lantas ketika ada kecurangan dan pembobolan, apa upaya yang dilakukan oleh KPU dan PUSTIPANDA? 

Berdasarkan keterangan dari seorang mahasiswa yang akunnya telah dibobol dan hak pilihnya telah disalahgunakan serta telah memberikan laporan kepada PUSTIPANDA, namun pegawai PUSTIPANDA menyatakan bahwa mereka tidak memfasilitiasi pemilihan ulang atau mereset akun jika terjadi kecurangan  KPU dalam hal ini terlihat tidak mempunyai kewenangan, atau mungkin karena tidak mampu mengoperasikan server PEMIRA sehingga masalah seperti ini tidak bisa diatasi Lihatlah berapa prinsip-prinsip PEMIRA yang telah dilanggar. Demi hukum, PEMIRA tahun ini lebih dari sekedar batal. Prinsipnya saja tidak terpenuhi, apalagi hukumnya. Semuanya dikacaukan oleh hal-hal teknis belaka.

Penutup

Tulisan ini diharapkan tidak disalahgunakan, dan Penulis memohon untuk tidak mencaci-maki atau mencemarkan nama baik seseorang ataupun lembaga serta organisasi yang ada. Tulisan ini semata-semata dibuat hanya untuk menambah wawasan hukum, memberantas kedzhaliman, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat UIN Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun