Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepentingan Rakyat Vs Partai

9 Oktober 2015   11:44 Diperbarui: 9 Oktober 2015   11:53 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini masalah upaya pelemahan KPK kembali mencuat sejak DPR tetap ngotot untuk mengajukan RUU Perubahan (Revisi) UU KPK yang pada intinya ingin menghambat KPK melakukan beberapa kewenangan pentingnya.

Penyadapan seperti yang dapat dilakukan KPK sekarang misalnya, terbukti dapat menghasilkan operasi tangkap tangan dalam banyak kasus di KPK. Tertangkap tangan seperti itu tampaknya membuat banyak sekali pihak termasuk para "Politisi Busuk" ketakutan dan bersatu padu dalam mencegah dilakukannya hal tersebut oleh KPK. Kewenangan ini ingin direduksi oleh DPR dengan mengharuskannya minta izin Pengadilan terlebih dahulu. Sangat terlihat betapa DPR berusaha mengecilkan masalah kronis negeri ini yaitu Kosupsi yang sudah sangat sistemik dan melibatkan hampir semua unsur kekuasaan, termasuk Yudikatif. Tentu dapat dibayangkan, proses pengungkapan kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akan sangat sulit terungkap jika usulan DPR tersebut dipenuhi. 

Revisi yang diusulkan DPR tesebut juga mengharuskan KPK melaporkan kasus yang ditanganinya ke Kepolisian dan Kejaksaan yang nyata sekali merupakan upaya untuk membuka setiap langkah KPK sehingga tidak ada kerahasiaan yang terjaga dan memberi ruang pada para koruptor untuk bersiap-siap (menghilangkan bukti atau kabur keluar negeri). Revisi lain yang diudulkan DPR adalah memotong kewenangan penuntutan KPK yang diusulkan agar diserahkan ke Kejaksaan sebagaimana kasus biasa lainnya.Bagaimana jika yang diusut justru adalah aparat penegak hukum sebagaimana beberapa kasus KPK sebelumnya ? Sedemikian naif dan butakan DPR untuk melihat bahwa jika kita tidak bermasalah dengan institusi-institusi penegak hukum kita (khususnya Kepolisian dan Kejaksaan), negeri ini tidak membutuhkan KPK sama sekali ??

Kostilasi politik pun memanas tiap kali persoalan KPK ini dibahas mengingat banyak sekali partai-partai politik, termasuk partai2 berbasis agama yang terbukti tidak lepas dari praktek2 yang koruptif dan bermasalah sehingga berhadapan dengan KPK. Dalam konteks ini, sebagaimana telah diduga sebelumnya, bahkan PDIP sebagai partai utama pendukung Pemerintah pun sangat terlihat berbeda pendapat dengan Presiden. Menkumham pun terlihat lebih nurut pada Partai ketimbang pada pimpinan resminya di kabinet, Presiden.

Tiap kali masalah KPK ini mencuat Presdien Jokowi seakan sedirian harus berhadapan dengan sebagaian besar lembaga tinggi negara lainnya dan hampir semua Partai Politik dan bahkan sebagian rakyat pun terbelah dan cukup banyak yang terhasut dan lebih mementingkan kepentingan Partai yang didukungnya, ketimbang kepentingan rakyat itu sendiri.

Dititik ini, sesungguhnya kekuatan dan kepentingan rakyat diuji dan berhadapan dengan kepentingan partai politik dan berbagai kelompok kepentingan yang yang memang bermaksud mengebiri atau kalau bisa bahkan membubarkan KPK agar sepak terjang mereka menjarah uang rakyat dapat dilakukan dengan bebas.

Saya setuju dengan pendapat Prof. JE Sahetapy; "Siapapun yang ingin mengebiri KPK dengan alasan yang tidak masuk akal, maka bisa dipandang sebagai PENGHIANAT BANGSA atau KAKI TANGAN KORUPTOR".

Saya yakin Presiden tidak sendiri karena Presiden dipilih Rakyat dan semoga akan tetap kuat berdiri dan membela kepentingan Rakyat dan bukan Partai (walau pun itu Partai Pendukungnya sendiri).

Salam Indonesia Raya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun