Mohon tunggu...
Agustinus Triana
Agustinus Triana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Lampung

Menulis agar ada jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramai-ramai Menuduh Gugatan Class Action Banjir Jakarta adalah Framing

15 Januari 2020   10:20 Diperbarui: 15 Januari 2020   10:46 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: batam.tribunnews.com

Pasca Jakarta banjir, muncul gugatan class action oleh warga Jakarta kepada Anies Baswedan.

Dalam perdebatan masyarakat luas, gugatan class action ini ceritanya akan sama dengan cerita tentang penyebab banjir Jakarta awal Januari 2020 lalu. Sama-sama cepat kehilangan essensi-nya, yang muncul dengan segera adalah perdebatan politis bermarwah identitas antara yang pro dan kontra terhadap Anies Baswedan.

Diketahui, awal tahun 2020 banjir merendam beberapa wilayah Jakarta. Tidak hanya pemukiman,  jalan-jalan protokol juga terendam. Kegiatan sejumlah transportasi umum, mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma terhenti. Pemadaman listrik oleh PLN juga terpaksa dilakukan demi keamanan.

Menurut catatan BPBD jumlah pengungsi di wilayah Jakarta kemarin lebih dari 31 ribu jiwa yanng tesebar di ratusan lokasi pengungsian. Tercatat beberapa orang meninggal dunia.

Kerugian materi keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun . Angka tersebut bisa saja benar. Bagaimana tidak, banjir telah melumpuhkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti pariwisata, restoran, usaha kecil dan menengah, ritel, pengelola transportasi, bahkan sampai pasar-pasar tradisional. Apalagi peristiwa tersebut terjadi saat pergantian tahun, dimana perputaran uang selama libur tahun baru biasanya melonjak tajam. 

Dua pekan pasca banjir, warga yang terdampak ramai-ramai mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Anies Baswedan melalui mekanisme class action. Mekanisme gugatan terhadap pemerintah ini didasarkan pada beberapa aturan, diantaranya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pada 13 Januari 2020, Tim advokasi banjir Jakarta 2020 telah resmi mendaftarkan gugatan class action tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan mewakili 243 laporan warga dengan jumlah tuntutan ganti rugi sebesar Rp42,3 miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst ditujukan kepada Pemprov Jakarta khususnya Gubernur Anies Baswedan.

Dasar gugatan adalah dugaan kelalaian Gubernur Anies Baswedan sebagai pemimpin di Jakarta atas bencana yang terjadi pada 1 Januari 2020.

Menghadapi gugatan warga, Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah menyiapkan tim hukum dan para ahli.  

Munculnya gugatan class action akibat banjir Jakarta oleh warga sontak saja menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat biasa, para tokoh sampai politisi ramai-ramai menyoroti gugatan ini.

Perdebatan yang mengemuka membuat gugatan class action oleh warga Jakarta sangat terasa berbeda dengan gugatan class action banjir Jakarta seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun