Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyaluran Barang yang Dilakukan Distributor

15 Oktober 2017   23:33 Diperbarui: 15 Oktober 2017   23:35 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Diantara bidang dalam ekonomi yang tidak kalah penting adalah distribusi. Distribusi adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa dari dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah atau Utilitywaktu, tempat, dan pengalihan hak milik. Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan, dipakai ataupun dikonsumsi.[1]

Dalam distribusi sendiri terdapat seseorang atau distributor yang cara melakukan penyampaian barang ataupun jasa itu dengan cara-cara yang baik, ada pula seorang distributor tersebut menyampaikan barang dan jasa itu dengan cara- cara yang jelek atau menyimpang dari yang disyariatkan oleh agama. Seperti halnya seorang ditributor yang melakukan penimbunan barang-barang yang di butuhkan oleh manusia. Kemudian ketika terjadi kelangkaan barang-barang tersebut digali dan kemudian di jual ke pasar dengan harga yang sangat mahal. Cara distributor yang seperti ini sangatlah dilarang oleh Islam dengan sangat jelas dan siapapun yang menimbun harta tersebut maka oleh Allah akan disiksa dengan siksaan yang amat pedih. Penimbunan barang juga sama saja dengan membuntukan aliran-aliran harta yang telah diproduksi kemudian di butuhkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. Didalam Al-Qurn dan hadits sudah dijelaskan oleh Allah mengenai barang yang di timbun tersebut akan mendapat dosa dari Allah.[2] Seperti pada Al-Qurn surat Al-Imran ayat 180 ;

 

.

 Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepeda mereka dari karunianya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-Lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Imran :180).

Dalam hadits juga disebutkan bahwa orang yang menimbun harta atau barang bahwa dia akan berdosa.

: : . ( )

Artinya: "dari Ma'mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)". (HR Muslim).

Dalam firman Allah dan Hadits diatas sudah sangat jelas bahwa Allah melarang penimbunan karena dapat menyebabkan kelangkaan suatu barang dan juga dapat membuntukan aliran-aliran harta atau barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam firman Allah dan hadits diatas juga di jelaskan bahwa orang-orang yang melakukan penimbunan mereka di adzab oleh Allah kelak di neraka dengan adzab yang sangat pedih..

Namun sebaliknya bahwa Allah telah menyuruh manusia untuk mencari harta atau pendapatan dengan cara yang baik atau halal baik itu untuk diri sendiri ataupun keluarga dan lain sebagainya. Karena apabila kita mencari harta dengan cara yang tidak baik atau menyimpang dari apa yang telah di anjurkan oleh syariat agama maka harat itu tidak akan berkah dan kelak akan di pertanggung jawabkan kepada Allah SWT.  Allah SWT berfirman dalam QS  Al-Baqarah : 168

.

Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkha syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah : 168).

Dalam hadits juga disebutkan mengenai mencari nafkah dengan jerih payahnya sendiri bukan dengan cara yang tidak baik baik atau melenceng dari syariat agama.

: . ( )

Artinya: Abi Masd Al-Badri Dari Nabi Muhammad SAW bersabda: sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya yang berasal dari jerih payahnya maka hal itu merupakan sedekah baginya. (HR Muslim).

Dalam firman Allah dan hadits diatas dijelaskan bahwa kita dianjurkan untuk mencari nafkah dengan cara yang baik dan halal agar apa yang kita beri atau nafkahkan kepada keluarga kita dan lain sebagainya menjadi harta yang berkah dan barokah.

Tujuan dari kegiatan ekonomi yaitu anatara lain untuk mencari nafkah atau pendapatan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan seseorang. Dalam kehidupan masyarakat kini dalam mencari nafakh ada yang dilakukan dengan cara yang baik namun juga dilakukan dengan cara yang tidak baik ataupun melenceng dari ajaran agama. Seperti yang telah dijelaskan diatas. Namun akar dari perilaku yang menyimpang dari ajaran agama yaitu kemalasan ataupun seseorang tersebut tidak memiliki skill untuk mencari pendapatan atau harta sehingga orang tersebut melakukan suatu pekerjaan yang melenceng dari ajaran agama.

Seperti halnya dalam contoh sebagai berikut, Jika kita memberi kesempatan kepada duya orang untuk bekerja disuatu bidang, lalu salah satunya tekun, baik, membuktikan kemampuannya, sedangkan yang lainnya lalai, malas, dan lemah produktivitasnya, maka adalah termasuk kadzaliman jika kita menyamakan dalam segala segi antara kedua orang tersebut.[3]


 
 Daftar Pustaka :

[1]  E-journal.uajy. Distribusi.PDF.  

[2] Ahmad Maulidi zen, larangan menimbun harta, PDF

[3] Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta: Robbani Prees.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun