Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyaluran Barang yang Dilakukan Distributor

15 Oktober 2017   23:33 Diperbarui: 15 Oktober 2017   23:35 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkha syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah : 168).

Dalam hadits juga disebutkan mengenai mencari nafkah dengan jerih payahnya sendiri bukan dengan cara yang tidak baik baik atau melenceng dari syariat agama.

: . ( )

Artinya: Abi Masd Al-Badri Dari Nabi Muhammad SAW bersabda: sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya yang berasal dari jerih payahnya maka hal itu merupakan sedekah baginya. (HR Muslim).

Dalam firman Allah dan hadits diatas dijelaskan bahwa kita dianjurkan untuk mencari nafkah dengan cara yang baik dan halal agar apa yang kita beri atau nafkahkan kepada keluarga kita dan lain sebagainya menjadi harta yang berkah dan barokah.

Tujuan dari kegiatan ekonomi yaitu anatara lain untuk mencari nafkah atau pendapatan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan seseorang. Dalam kehidupan masyarakat kini dalam mencari nafakh ada yang dilakukan dengan cara yang baik namun juga dilakukan dengan cara yang tidak baik ataupun melenceng dari ajaran agama. Seperti yang telah dijelaskan diatas. Namun akar dari perilaku yang menyimpang dari ajaran agama yaitu kemalasan ataupun seseorang tersebut tidak memiliki skill untuk mencari pendapatan atau harta sehingga orang tersebut melakukan suatu pekerjaan yang melenceng dari ajaran agama.

Seperti halnya dalam contoh sebagai berikut, Jika kita memberi kesempatan kepada duya orang untuk bekerja disuatu bidang, lalu salah satunya tekun, baik, membuktikan kemampuannya, sedangkan yang lainnya lalai, malas, dan lemah produktivitasnya, maka adalah termasuk kadzaliman jika kita menyamakan dalam segala segi antara kedua orang tersebut.[3]


 
 Daftar Pustaka :

[1]  E-journal.uajy. Distribusi.PDF.  

[2] Ahmad Maulidi zen, larangan menimbun harta, PDF

[3] Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta: Robbani Prees.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun