Memperkuat pendapat ini, Imam An-Nawawi menuliskan riwayat Ibnu Abi Dawud dari Abdullah bin Abul Huzail ra, seorang tabi'in terkenal, ia berkata, "Mereka tidak suka membaca sebahagian ayat dan meninggalkan sebahagiannya."
Satu hal lagi penulis tambahkan nasihat An-Nawawi di bagian ini yaitu sunahnya memanjangkan bacaan di rakaat pertama dibanding rakaat kedua. Â Di antara faedahnya supaya orang yang tertinggal (masbuk) bisa mendapat rakaat pertama.
Lalu apakah bisa menggabungkan dua surah dalam satu rakaat? Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa tidak mengapa jika menggabungkan dua surah dalam satu rakaat. Mengikut riwayat yang terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadis Abdullah bin Mas'ud ra bahwa Rasulullah saw pernah menggabungkan dua surah dalam satu rakaat.
Waktu Makruh Membaca Al-Qur'an
Imam An-Nawawi dalam At-Tibyaan juga menuliskan bahwa makruh membaca Al-Qur'an saat rukuk, sujud dan tasyahud serta keadaan-keadaan salat lainnya kecuali jika berdiri. Makruh membaca lebih dari Al-Fatihah bagi makmum dalam keadaan salat yang dikeraskan bacaannya jika dia mendengar bacaan imam. Begitupun makruh pula membacanya dalam keadaan duduk di tempat buang hajat dan dalam keadaan mengantuk. Juga dihukumkan makruh membacanya jika menemui kesukaran, demikian pula dalam keadaan khutbah bagi orang yang mendengarnya. Tetapi tidak makruh dibaca saat tawaf di baitullah.
Bacaan Al-Qur'an di Luar Salat
Imam An-Nawawi juga menuliskan di bagian akhir At-Tibyaan tentang surah-surah yang disunahkan dibaca pada waktu-waktu tertentu di luar salat. Pertama, setiap habis salat membaca Al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas). Kedua, hari Jumat atau malam Jumat membaca Yaasin, Al-Kahfi, Al-Waqi'ah dan Al-Mulk. Ketiga, ketika akan tidur membaca ayat Kursi, Al-Ikhlas, Al-Mu'awwidzatain, dan dua atau tiga ayat terakhir surah Al-Baqarah. Keempat, setelah bangun tidur membaca akhir surah Ali Imran mulai dari Inna fii khalqis samaawaati wal ardhi hingga akhir surah. Kelima, membaca Al-Fatihah di samping orang sakit dan membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas kemudian ditiupkan ke telapak tangan. Adapun perihal membaca surah Yaasin atau Al-Baqarah di dekat mayat, murid Imam Syafi'i dan penulis kitab hadis Riyadhus Shalihin ini menyebutnya sebagai riwayat yang dhaif (lemah).
Kesimpulan
Berdasarkan ulasan di atas, penulis mencoba menyimpulkan beberapa hal. Pertama, saat membaca Al-Qur'an dalam salat maka disunahkan mengikuti tertib surah dalam Al-Qur'an. Kedua, Nabi SAW menyukai membaca surah dalam Juz 30 (Juz Amma) kecuali salat malam. Ketiga, ada beberapa waktu dimakruhkan membaca Al-Qur'an baik di dalam salat maupun di luar salat. Keempat, ada beberapa waktu di luar salat disunahkan membaca surah-surah tertentu.
Semoga bulan Ramadan ini menjadi momentum kembali memupuk kecintaan kepada Al-Qur'an dengan mengetahui waktu-waktu terbaik membaca Kitabullah, tertibnya hingga bacaan-bacaan yang disunahkan.