Mohon tunggu...
Agus Tomaros
Agus Tomaros Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sejarah

Historia Magistra Vitae

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif: Bagaimana Membedakan dan Apa Konsekuensinya?

25 Desember 2023   08:37 Diperbarui: 26 Desember 2023   15:47 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar unggahan dengan narasi hoaks di sebuah akun facebook tentang Ganjar (Kompas.com)

Ide menulis tentang kampanye hitam atau kampanye negatif ini spontan terlintas di benak penulis setelah melihat beberapa postingan video tentang pasangan capres-cawapres tertentu di grup whatsapp. Tidak ada pasangan yang lolos dari serangan di dunia maya ini. Lalu saat berpindah ke instagram, beberapa parodi tentang pasangan capres-cawapres juga sangat ramai. Lalu apakah parodi ini termasuk dalam kampanye hitam ataukah dia lebih tepat kampanye negatif? Apakah hoaks merupakan bentuk kampanye hitam atau kampanye negatif? Hal ini membuat penulis penasaran sehingga ingin mengkajinya lebih dalam lalu membagikannya. Semoga menjadi bentuk pendidikan bagi pemilih sebelum waktu berakhir untuk menentukan pilihan.

Pengertian Kampanye dan Hal yang Dilarang 

Kampanye sendiri jika merujuk pada UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 (35) diartikan sebagai kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Lalu apa hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dalam kampanye? Hal ini diatur dalam Bab VII tentang Kampanye Pemilu, mulai dari Pasal 267-339. Di antara hal yang dilarang tersebut adalah menghina peserta lain berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Kampanye Hitam dan Contohnya 

Alfred B. David dalam Jurnal Wacana Politik (Doly, 2020) pernah memberikan pengertian kampanye hitam atau black campaign sebagai bentuk penghinaan dan menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

Lalu apa contoh kampanye hitam yang pernah terjadi dalam Pemilu sebelumnya (2019)? Contohnya adalah isu bahwa jika pasangan nomor urut 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) menang Pemilu maka tidak akan ada azan dan Partai Komunis Indonesia (PKI) akan bangkit. Adapun kampanye hitam untuk pasangan nomor urut 02 (Prabowo-Sandi) di antaranya Sandiaga diisukan memiliki hubungan dengan tiga perempuan dan isu peredaran uang kertas rupiah berstempel lingkaran bertuliskan "Prabowo satria piningit, Heru cakra ratu adil."

Gerakan Pemuda Islam Indonesia menolak kampanye hitam (Kompas.id)
Gerakan Pemuda Islam Indonesia menolak kampanye hitam (Kompas.id)

Contoh kampanye hitam yang lebih umum terjadi menurut Denico Doly adalah penyebaran hoaks. Mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) periode Agustus 2018-Februari 2019, dari 771 konten hoaks di dunia maya ada 181 konten berkaitan dengan isu politik yang isinya menyerang pasangan capres-cawapres, baik 01 maupun 02. Contoh lain kampanye hitam yang berbentuk penghinaan adalah penyebutan "cebong" untuk pendukung 01, dan "kampret" untuk pendukung 02.

Bagaimana dengan Pemilu 2024? Sempat beredar video berdurasi 8 menit 18 detik di media sosial facebook (27/3/2023) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana 300 triliun ke Ganjar Pranowo untuk kampanye hitam Pemilu 2024. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi ini tidak benar alias hoaks.

Kompas menemukan fakta bahwa video dalam unggahan adalah saat Ganjar dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap KTP Elektronik, sedangkan narasi dalam video berasal dari artikel di Go Riau yang diunggah pada Minggu (26/3/2023). Meski demikian, tidak ada bukti atau narasi yang mendukung tuduhan Ganjar menerima dana untuk kampanye hitam. Adapun nominal 300 triliun ramai diperbincangkan sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akhirnya Kompas menyimpulkan bahwa video dimaksud adalah hoaks. Judulnya pun tidak selaras dengan cuplikan dan narasi yang dibacakan narator.

Apa Bedanya Kampanye Hitam dengan Kampanye Negatif?

Ada dua jenis kampanye yang menyerang (attacking campaign) yaitu kampanye hitam dan kampanye negatif. Devi Darmawan pernah membedakan kedua jenis kampanye ini. Menurutnya, kampanye hitam berorientasi pada penumbangan lawan dengan penyebaran berita bohong sementara kampanye negatif adalah kampanye yang berisi tentang nilai-nilai negatif yang ada pada pihak lawan, baik mengenai track record hidupnya, perkara yang pernah dilaluinya berdasarkan pada nilai kebenaran dan didasarkan data empiris serta didasarkan riset yang telah dilakukan (Pamungkas dan Arifin, 2019).

Jadi, perbedaan kampanye hitam dengan kampanye negatif terutama terletak pada kebenaran konten yang dibagikan. Jika konten itu bohong, fitnah atau hoaks maka ini adalah kampanye hitam, tetapi jika konten itu merupakan data empiris atau track record semisal bersumber pada jejak digital maka ini adalah kampanye negatif.

Mengapa Kampanye Negatif Tidak Dilarang?

Kampanye hitam jelas terlarang, karena ini bentuk menghalalkan segala cara untuk memenangkan kompetisi dan berdampak merusak karakter seseorang meskipun Pemilu telah berlalu. Bagaimana dengan kampanye negatif? Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso menegaskan bahwa dalam hukum Pemilu, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana (Pamungkas dan Arifin, 2019).  

Kompas.com (15/10/2018) juga pernah memuat penjelasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD bahwa yang terlarang adalah kampanye hitam karena merupakan tindak pidana, sedangkan kampanye negatif tidak dilarang. Menurutnya, kampanye negatif tidak dilarang karena mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang atau rapor merah tentang pekerjaan. Ia bahkan mengangkat sisi positif kampanye negatif ini sebagai bahan pertimbangan yang komprehensif tentang yang dikampanyekan dan untuk kandidat sebagai bahan introspeksi.

Pernyataan tentang bolehnya kampanye negatif bahkan baik untuk dilakukan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pol-Tracking, Hanta Yudha (Kompas.com, 25/3/2014). Menurutnya, bagi negara demokrasi seperti Indonesia, justru negative campaign akan sangat baik dilakukan.karena sebelum melakukan kampanye negatif biasanya penyerang akan mencari tahu terlebih dahulu informasi mengenai lawan politiknya. Jadi mereka bisa mengetahui data dan fakta yang jelas, apa nantinya yang akan diserang.

Lalu jika dibolehkan, mengapa disebut kampanye negatif? Dinna Wisnu mengutip pendapat John Geer (2006) pernah menjelaskan bahwa kampanye negatif adalah segala bentuk kritik yang dilancarkan seorang kandidat terhadap lawannya dalam kampanye. Disebut negatif karena itu dilakukan dalam upaya meningkatkan keraguan tentang lawan, bukan menunjukkan mengapa seorang layak dipilih (Kompas.com, 04/06/2014).

Dengan demikian, kita menyimpulkan bahwa kampanye hitam (black campaign) jelas dilarang karena merupakan tindak pidana, sedangkan kampanye negatif (negative campaign) tidak dilarang, bahkan jika mengutip Hanta Yudha, kampanye negatif baik dalam negara demokrasi. Jadi mari kita pandai-pandai mengidentifikasi bentuk dan pola kampanye hitam atau kampanye negatif. Jangan lupa bijak dalam bertindak terutama menyikapi Pilpres 2024 ini. Semoga bermanfaat untuk pendidikan politik dan membantu menentukan sikap untuk Pebruari 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun