Mohon tunggu...
Agus Tomaros
Agus Tomaros Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sejarah

Historia Magistra Vitae

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif: Bagaimana Membedakan dan Apa Konsekuensinya?

25 Desember 2023   08:37 Diperbarui: 26 Desember 2023   15:47 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar unggahan dengan narasi hoaks di sebuah akun facebook tentang Ganjar (Kompas.com)

Ide menulis tentang kampanye hitam atau kampanye negatif ini spontan terlintas di benak penulis setelah melihat beberapa postingan video tentang pasangan capres-cawapres tertentu di grup whatsapp. Tidak ada pasangan yang lolos dari serangan di dunia maya ini. Lalu saat berpindah ke instagram, beberapa parodi tentang pasangan capres-cawapres juga sangat ramai. Lalu apakah parodi ini termasuk dalam kampanye hitam ataukah dia lebih tepat kampanye negatif? Apakah hoaks merupakan bentuk kampanye hitam atau kampanye negatif? Hal ini membuat penulis penasaran sehingga ingin mengkajinya lebih dalam lalu membagikannya. Semoga menjadi bentuk pendidikan bagi pemilih sebelum waktu berakhir untuk menentukan pilihan.

Pengertian Kampanye dan Hal yang Dilarang 

Kampanye sendiri jika merujuk pada UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 (35) diartikan sebagai kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Lalu apa hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dalam kampanye? Hal ini diatur dalam Bab VII tentang Kampanye Pemilu, mulai dari Pasal 267-339. Di antara hal yang dilarang tersebut adalah menghina peserta lain berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Kampanye Hitam dan Contohnya 

Alfred B. David dalam Jurnal Wacana Politik (Doly, 2020) pernah memberikan pengertian kampanye hitam atau black campaign sebagai bentuk penghinaan dan menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

Lalu apa contoh kampanye hitam yang pernah terjadi dalam Pemilu sebelumnya (2019)? Contohnya adalah isu bahwa jika pasangan nomor urut 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) menang Pemilu maka tidak akan ada azan dan Partai Komunis Indonesia (PKI) akan bangkit. Adapun kampanye hitam untuk pasangan nomor urut 02 (Prabowo-Sandi) di antaranya Sandiaga diisukan memiliki hubungan dengan tiga perempuan dan isu peredaran uang kertas rupiah berstempel lingkaran bertuliskan "Prabowo satria piningit, Heru cakra ratu adil."

Gerakan Pemuda Islam Indonesia menolak kampanye hitam (Kompas.id)
Gerakan Pemuda Islam Indonesia menolak kampanye hitam (Kompas.id)

Contoh kampanye hitam yang lebih umum terjadi menurut Denico Doly adalah penyebaran hoaks. Mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) periode Agustus 2018-Februari 2019, dari 771 konten hoaks di dunia maya ada 181 konten berkaitan dengan isu politik yang isinya menyerang pasangan capres-cawapres, baik 01 maupun 02. Contoh lain kampanye hitam yang berbentuk penghinaan adalah penyebutan "cebong" untuk pendukung 01, dan "kampret" untuk pendukung 02.

Bagaimana dengan Pemilu 2024? Sempat beredar video berdurasi 8 menit 18 detik di media sosial facebook (27/3/2023) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana 300 triliun ke Ganjar Pranowo untuk kampanye hitam Pemilu 2024. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi ini tidak benar alias hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun