Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lalu Bagaimana Kelanjutan Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

13 September 2019   18:48 Diperbarui: 13 September 2019   19:53 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melalui media daring (online) saya mengikuti sebagian kabar mutakhir seputar polemik Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), terpilihnya pimpinan baru KPK, dan seterusnya. Perihal korupsi, termasuk ramainya "Cicak Vs. Buaya, 6/7/2009" dan "Rekening Gendut, 29/6/2010", memang seringkali "menggoda" saya untuk menulis.

Dokpri
Dokpri
Pada jumpa pers di Istana Negara, Jumat pagi, 13/9 Presiden Jokowi menolak beberapa poin substansi dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Dua hari sebelumnya (Rabu, 11/3) Jokowi sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR yang berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Pada jumpa pers itu Jokowi menyebut empat poin penolakannya. Adapun keempat poin itu adalah sebagai berikut.

Pertama, tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Jokowi, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang, tentu saja, harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ketiga, tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurut Jokowi, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya. Menurut Jokowi, LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Masih melalui kabar di media-media daring, beberapa jam sebelumnya, yaitu dini hari (Jumat, 12/9), di gedung DPR, Senayan, Jakarta Komisi III DPR RI telah memilih lima nama Pimpinan baru KPK untuk periode 2019-2023. Pemilihan Pimpinan KPK dilakukan setelah para Anggota Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 10 calon pimpinan (capim) KPK yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

Kelima pimpinan baru itu ialah Firli Bahuri (56 suara), Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Dengan begitu Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Firli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai Ketua KPK.

Dokpri
Dokpri
Saya mengakui bahwa saya bukanlah pengamat korupsi, apalagi berikut dengan polemiknya. Mau-tidak mau, saya harus mencari kabar terbaru mengenai respons pihak-pihak yang selama ini rutin menyoroti problematika seputar korupsi di Indonesia sekaligus lembaga terkait.

Salah satu pihak pengamat non-pemerintah yang terkait itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga nirlaba ini terbentuk pada 21 Juni 1998 di Jakarta, dimana salah seorang pembentuknya adalah Teten Masduki yang pada 2 September 2015 s.d. 17 Januari 2018 menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Indonesia.

Dalam keterangan tertulis (Jumat, 13/9) Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berkata, "Sebagaimana yang telah diprediksi sejak awal, Komisi III DPR RI akan memilih calon Pimpinan KPK yang sesuai dengan 'selera politik' mereka, meskipun hal itu harus dengan mengabaikan berbagai catatan negatif terkait dengan calon Pimpinan KPK tertentu. Proses yang terjadi di Pansel Capim KPK, termasuk sikap politik Presiden Jokowi kemarin, dengan apa yang terjadi di DPR RI adalah sebuah proses yang seirama seolah menjadi bagian dari rencana besar."

ICW, melalui Kurnia, menyoroti tiga persoalan besar yang berkaitan dengan komposisi pimpinan KPK itu. Pertama, rekam jejak. Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR merupakan pelanggar kode etik, hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, bahkan KPK telah membeberkan terkait pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik.

Kedua, tidak patuh LHKPN. Masih terdapat Pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN di KPK. Padahal ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi.

Ketiga, tidak mengakomodasi suara publik. Sedari awal berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta tokoh sudah mengungkapkan bahwa ada persoalan serius pada seleksi Pimpinan KPK kali ini. Mulai dari Ibu Shinta Wahid, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, Pimpinan Muhammadiyah, Prof Mahfud MD, dan puluhan Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia. Akan tetapi masukan tersebut juga tidak diakomodir, baik oleh Pansel, Presiden, maupun DPR. Sehingga dapat dikatakan bahwa seleksi Pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja, tanpa melibatkan masyarakat luas.

Satu hari sebelumnya (Kamis, 12/9), melalui akun Instagaram @sahabaticw, ICW menulis, "Mohon bantuan teman-teman @kontras_update untuk menemukan para senior yang terhormat ini, karena mereka telah pergi tanpa pesan di tengah kegentingan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia."

Unggahan tulisan itu dilengkapi dengan foto delapan mantan aktivis pegiat HAM dan antirasuah yang kini berada dalam lingkaran istana. Pertama, tentunya saja, Teten Masduki.

Lainnya yang ditulis "Hilang karena terlalu dekat dengan istana" ialah Jaleswari Pramodhawardhani (Deputi V Kantor Staf Presiden), Ifdhal Kasim (Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden), Fadjroel Rachman (Komisaris Utama perusahaan BUMN PT Adhi Karya), Alexander Lay (anggota Dewan Komisaris Pertamina), Andrinof Chaniago (Komisaris Utama Bank BRI), dan Abetnego Tarigan (Direktur fi Kantor Staf Presiden).

Foto yang kemudian diunggah oleh ICW adalah Johan Budi yang mantan juru bicara KPK lantas juru bicara Presiden Jokowi, dan kini anggota DPR terpilih dari PDIP, sampai ICW menulis, "Hilang sejak masuk perut banteng."

"Enggak mau komentarlah," ujar Teten Masduki di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (Jumat/13/9), "wajar mereka (ICW) marah."

Wajar ICW marah, ya? Dan, wajar pula jika terjadi kericuhan atau bentrokan antarmassa, dimana sebelumnya (Senin, 9/9) terjadi demo disertai penutupan logo KPK dengan kain hitam dan karangan bunga di gedung KPK, ya?

1996 (dokpri)
1996 (dokpri)
Saya tidak mengerti mengenai kewajaran dan kericuhan apa lagi yang akan terjadi selanjutnya terkait dengan korupsi sekaligus upaya memberantasnya. Entah apa pula yang terjadi dalam sinergisitas antarlembaga, termasuk polemik internal sesungguhnya. Mungkin saya tidak perlu mengerti sampai sejauh dan sehebat apa upaya itu kelak.

Saya bukannya tidak peduli pada niat baik siapa pun untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Saya bukanlah siapa-siapa, tidak perlu pula ngotot untuk menjadi siapa-siapa dalam realita dan problematika pemberantasan korupsi selanjutnya. Apakah nanti para psikopat akan berpesta pora, atau apa lagikah, entah bagaimana kepedulian siapa.

Akan tetapi, paling tidak, melalui tulisan ini sambil mengingat kepergian B.J. Habibie menemui cinta sejatinya tanpa pesawat R80 atau Mercedes-Benz 300SL Gullwing (11/9), saya masih peduli, 'kan?

Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia tercinta.  

*******

Kupang, 13 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun