Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mengintip Manuver Yusril Merapat ke Jokowi

7 November 2018   20:30 Diperbarui: 9 November 2018   11:40 1757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Di era rezim Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, YIM menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia (1999-2001). Di era rezim Megawati, YIM menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia (2001-2004). Di era rezim Soesilo Bambang Yudhoyono, YIM menjabat Menteri Sekretaris Negara (2004-2007).

Pada Pemilu 1999 YIM maju sebagai calon presiden (capres), dimana kompetitornya pada waktu itu adalah Gus Dur dan Megawati. Waktu itu Amien Rais menjabat sebagai Ketua MPR RI 1999-2004, dan pilpres dilakukan oleh DPR dan MPR.

Hasilnya, YIM kalah. Kekalahan itu meninggalkan catatan "buruk" bagi YIM terhadap Amien Rais, dan rekam jejak dusta itu tersiar di CNN.Com edisi 3/3/2018.

"Saya sudah sering mengatakan Amien Rais itu berdusta. Sampai hari ini Amien Rais tidak berani men-challenge omongan saya tidak benar. Itu fakta sejarah," ucapnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/3).

YIM juga penggagas dan pendiri PBB, yang mana PBB resmi berdiri pada 17 Juli 1998. Ia menjabat ketua umum PBB sejak 1998 s.d. 2004, dan pada 26 April 2015 terpilih kembali. PBB atau kepanjangannya sering diplesetkan sebagai "Provinsi Bangka Belitung" itu memang rutin menjadi peserta pemilu (1999, 2004, 2009, dan 2014).

Tentunya tidak mudah menghidupi sebuah partai, apalagi kini berusia 20 tahun. Bukan berita langka jika ada partai yang "wajib" dihidupi oleh kontestan terpilih dalam suatu pilkada yang akhirnya menyeret si kontestan terpilih ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semisal mantan Gubernur Jambi 2016-2021.

Pemilu 2019 PBB menjadi peserta lagi dengan nomor 19 dari total 20 partai. Ke-20 partai peserta Pemilu 2019 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, Partai Aceh, Partai Sira (Aceh), Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, PBB, dan PKPI.

"Pada hari ini, Selasa, tanggal 6 bulan Maret 2018, bertempat di kantor KPU, KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

YIM, Jokowi, dan Ahok

Sementara itu sebagian orang mengetahui bahwa Jokowi berduet akrab sekaligus berkawan karib dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak Jokowi-Ahok berduet dan menang di Pilkada DKI Jakarta 2012. Meski akhirnya "berpisah", bahkan Ahok mendekam di penjara Mako Brimob karena kasus penistaan agama berdasarkan vonis hakim pada Selasa, (9/5/2017) Ahok tetap menganjurkan para pendukungnya (Ahokers) untuk mendukung Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Ahokers sejati pasti tegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan. Tidak Boleh golput. Tetap pilih Ahok dan sahabatnya. Salam BTP," pesan Ahok berupa tulisan dan tanda tangan, yang dibuat di Mako Brimob pada 4/5/2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun