Mohon tunggu...
AGUSTINUS TAMBUNAN
AGUSTINUS TAMBUNAN Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Penerus Bangsa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri

14 Juni 2021   08:32 Diperbarui: 14 Juni 2021   08:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, pelaksanaan kegiatan Angkutan Penyeberangan dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dalam lintas penyeberangan.

Penetapan lintasan penyeberangan antara lain ditetapkan oleh: 1) Menteri untuk lintasan penyeberangan antarprovinsi; 2) Gubernur lintasan antar kabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati atau Walikota untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

Untuk menetapkan lintasan penyeberangan itu para Pejabat harus memperhatikan atau mempertimbangkan hal berikut ini: 1) pengembangan jaringan jalan/jalur kereta api; 2) fungsi sebagai jembatan; 3) hubungan antar dua pelabuhan penyeberangan; 4) tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraannya; 5) rencana tata ruang wilayah; 6) jaringan trayek angkutan laut sehingga terjaadi keterpaduan intra dan antarmoda.

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih... 

#Transportasi #Informasi #Perhubungan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun