Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, pelaksanaan kegiatan Angkutan Penyeberangan dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dalam lintas penyeberangan.
Penetapan lintasan penyeberangan antara lain ditetapkan oleh: 1) Menteri untuk lintasan penyeberangan antarprovinsi; 2) Gubernur lintasan antar kabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati atau Walikota untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
Untuk menetapkan lintasan penyeberangan itu para Pejabat harus memperhatikan atau mempertimbangkan hal berikut ini: 1) pengembangan jaringan jalan/jalur kereta api; 2) fungsi sebagai jembatan; 3) hubungan antar dua pelabuhan penyeberangan; 4) tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraannya; 5) rencana tata ruang wilayah; 6) jaringan trayek angkutan laut sehingga terjaadi keterpaduan intra dan antarmoda.
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...Â
#Transportasi #Informasi #Perhubungan