Pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, menyatakan bahwa kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di dalam negeri dapat diselenggarakan dengan 1) Trayek tetap dan teratur yang dilakukan dalam jaringan trayek, yang dimana penetapan trayek antarprovinsi (Menteri), trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi (Gubernur) dan Bupati/Walikota untuk trayek dalam kabupaten/kota.Â
Dalam penetapan jaringan trayek sesuai kewenangannya para Pejabat harus mempertimbangkan pengembangan potensi angkutan di wilayah tersebut dan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi.Â
Penetapan Jaringan trayek ini juga dilakukan setelah memenuhi syarat seperti sesuai rencana induk pelabuhan nasional, adanya kebutuhan angkutan, ketersediaan pelabuhan sungai dan danau, ketersediaan kapal sesuai spek teknis kapal, dan potensi perekonomian daerah. Â Berikutnya penyelenggaraan dengan 2) Trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih
#Transportasi #Perhubungan