Mohon tunggu...
AGUSTINUS TAMBUNAN
AGUSTINUS TAMBUNAN Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Penerus Bangsa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri

12 Juni 2021   20:38 Diperbarui: 13 Juni 2021   13:46 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, menyatakan bahwa kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di dalam negeri dapat diselenggarakan dengan 1) Trayek tetap dan teratur yang dilakukan dalam jaringan trayek, yang dimana penetapan trayek antarprovinsi (Menteri), trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi (Gubernur) dan Bupati/Walikota untuk trayek dalam kabupaten/kota. 

Dalam penetapan jaringan trayek sesuai kewenangannya para Pejabat harus mempertimbangkan pengembangan potensi angkutan di wilayah tersebut dan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi. 

Penetapan Jaringan trayek ini juga dilakukan setelah memenuhi syarat seperti sesuai rencana induk pelabuhan nasional, adanya kebutuhan angkutan, ketersediaan pelabuhan sungai dan danau, ketersediaan kapal sesuai spek teknis kapal, dan potensi perekonomian daerah.  Berikutnya penyelenggaraan dengan 2) Trayek tidak tetap dan tidak teratur.

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih

#Transportasi #Perhubungan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun