Orang yang tidak mempunyai tanah kemudian menduduki tanah negara dapat mengajukan hak atas tanah kepada BPN di kabupaten atau kota setempat. Â Orang yang menduduki tanah negara jika dikabulkan permohonannya oleh BPN, maka ORANG ITU yang semula BUKAN PEMILIK TANAH oleh BPN dinyatakan sebagai PEMILIK TANAH yang diakui negara, dengan diberi bukti sertipikatÂ
Berikutnya, orang yang menduduki tanah girik peninggalan bapaknya atau kakeknya dapat mengajukan hak atas tanah kepada BPN untuk disyahkan pendudukannya sebagai pemilik tanah yang sah dan diberikan sertipikat tanah. Dalam kasus yang demikian ini, pendudukan tanah girik oleh orang tersebut atas dasar hak milik adat hanya saja belum ada sertipikatnya.Â
Bedanya adalah, orang yang pertama bukanlah pemilik tanah karena hanya menguasai tanah yang dikuasai oleh Negara sedangkan orang yang kedua diakui undang-undang sebagai pemegang hak milik tanah, hanya saja belum ada sertipikatnya.Â
Orang yang yang menguasai, menduduki, menggarap tanah yang dikuasai negara baru bisa "menjadi pemilik tanah"yang sah setelah diberikan SKEP Pemberian Hak atas Tanah dan dikeluarkan Sertipikatnya. Artinya, momentum orang yang semula bukan pemilik tanah ditetapkan menjadi pemilik tanah ada dalam kekuasaan pejabat BPN. Kekuasaan atau kewenangan pejabat BPN untuk memberikan hak tanah atau menolak memberikan hak tanah yang dimohon orang itulah yang disebut DISKRESI.
Saat kuliah tentu masih ingat bahwasanya diskresi adalah ajaran yang bermanfaat untuk kebaikan manusia dan pemerintahan. Diskresi adalah kebebasan yang diberikan kepada pejabat untuk mengambil keputusan sesuai situasi kondisi yang dihadapinya. Diskresi hanya bisa diberikan ketika peraturan perundangan tidak mengatur, atau peraturan perundangan memberikan pilihan keputusan, atau peraturan perundangan pengaturannya mengambang (aturan gak jelas gitu), atau ada desakan demi kepentingan yang lebih besar dan mendesak.Â
Banyaknya orang yang ingin memiliki tanah negara, banyaknya orang yang ingin mengesahkan kepemilikan tanahnya, banyaknya orang yang ingin mencari keuntungan dari sertipikat tanah, banyaknya orang yang ingin menjaminkan sertipikat tanah untuk bisnis, begitu banyak orang yang takut keinginannya ditolak BPN memposisikan DISKRSI Pejabat BPN menjadi bernilai ekonomis. Nilai keekonomian diskresi ini bisa berbanding lurus dengan harga tanah yang akan dimohonkan sertipikat ke BPN. Artinya, semakin mahal tanah yang dimohonkan sertipikat semakin mahal disekresi itu.
Banyak pejabat BPN yang baik, banyak juga yang sangat baik, pejabat yang benar-benar bermoral dan beraklak dalam prakteknya tidak mau menjual jabatan dan diskresinya. Namun, pejabat yang lemah iman, tidak bisa menjaga sumpah jabatanya, atau yang bertalenta jahat sangat berpeluang menjual diskresinya kepada orang-orang yang membutuhkan sertipikat BPN. Â Pejabat yang terakhir ini biasanya bekerja untuk menguntungkan diri dan keluarga daripada menjaga dan membela bangsa dan negaranya. Atau, tidak masalah dipenjara jika nanti keluar masih kaya.Â
Ketika diskresi tebukti dijual, ada aliran uang, ada aliran hadiah, ada janji-janji jabatan saat itulah diskresi pejabat BPN tidak lagi lingkup administrasi, sudah memenuhi unsur tindak kejahatan korupsi dan kejahatan pencucian uang. Hal yang demikian itu bakal menjadi urusannya Jaksa, Polisi, dan Penyidik KPK. Atau, bisa saja sewaktu-waktu ditangkap Saber Pungli atau Team OTT KPK. Ngeri-Ngeri Sedap kan ?!.
Saran now, walau butuh banget sertipikat tanah jangan mau membeli diskresi.Karena membeli diskresi kepada pejabat BPN atau memberikan uang kepada pejabat BPN dapat ikut dipidanakan dan dipenjarakan. Sedangkan bagi pejabat BPN yang menjual Diskresi dan menerima uang pengurusan sertipikat dapat disukamiskinkan ke Bandung. Mampir sementara waktu di LP Salemba sampai ada pengumuman pemindahan dari jaksa setempat. Kalau LP Salemba kebetulan penuh, biasanya dimampirkan ke Cipinang. Â
noted: saat ini masih ada jutaan tanah belum bersertipikat, artinya ada banyak potensi penjualan diskresi ?! Â hitung yuk.