Dalam agama Kristen ada aliran Saksi Saksi Yehuva (SSY) dan Mormon, di mana kedua aliran Kristen tersebut memiliki ajaran yang jauh menyimpang dari kekristenan mainstream.
Sebenarnya, kedua aliran ini bisa dikatakan sesat, namun gereja-gereja Kristen di Indonesia tidak melabeli mereka sesat. Gereja hanya mengatakan bahwa ajaran mereka berbeda dari ajaran Kristen. Tidak sesat, hanya berbeda.
Selanjutnya, Saksi-Saksi Yehuva dan Mormon juga dipersilakan untuk melakukan dakwah di wilayah Indonesia, bahkan bisa melakukan secara door to door kepada orang-orang Kristen, selama tidak ada pemaksaan. Gereja tidak akan meminta pemerintah untuk membubarkan atau menindak aliran SSY dan Mormon, kecuali melanggar hukum positif yang berlaku di negeri ini.
Penulis berharap tidak ada lagi penyebutan ajaran sesat terhadap aliran-aliran minoritas di negeri ini seperti, Ahmadiyah dan Syiah, atau aliran yang lebih kecil seperti Lia Eden, Gafatar dan lain-lain. Yang ada hanyalah penyebutan ajaran atau aliran yang berbeda.
Adalah tugas masing-masing pemimpin agama untuk membentengi akidah umatnya dari pengaruh ajaran yang berbeda tersebut, tanpa harus menggunakan kekuasaan atau bahkan kekerasan.
 Dengan demikian, selama tidak melanggar hukum positif negara, tidak ada lagi pembubaran secara paksa dan kriminalisasi terhadap kelompok penganut ajaran yang berbeda tersebut, sehingga energy bangsa bisa dioptimalkan untuk hal-hal lain yang lebih produktif. Semoga.
Silahkan klik di sini untuk artikel lainnya.