Mohon tunggu...
Made Agus Sugianto
Made Agus Sugianto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Analis Kebijakan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung Bali

Mari saling berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Netralitas ASN di Tahun Politik

6 Februari 2024   08:20 Diperbarui: 6 Februari 2024   18:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Pada 14 Pebruari 2024 Indonesia akan melaksanakan pemilu secara serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Akbar, 2023). 

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang sangat krusial karena mencerminkan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Terjaganya netralitas ASN menjadi jaminan bahwa kebijakan dan pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu (Fachrudin, 2022). 

Aparatur sipil negara memang seharusnya netral dalam setiap tahapan pemilihan umum, hal ini penting untuk: 

a). Menghindari terjadinya pengkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan, 
b). Menjamin ASN sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI,
dan c). Menghindari politisasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme ASN (Salma, 2023).

Politisasi birokrasi dalam bentuk mobilisasi ASN terjadi karena adanya kalangan atau kelompok tertentu yang menggerakkan dan mengarahkan birokrasi sebagai sebuah komponen kekuatan untuk merebut kekuasaan, yang pada akhirnya berdampak tidak terciptanya netralitas birokrasi di tubuh pejabat atau aparatur pemerintahan. 

Politisasi birokrasi di pemerintah dijadikan ukuran loyalitas antara pejabat hierarki bawah dengan atasannya. Pejabat yang menjadi bawahan kepala daerah dipandang loyal apabila melakukan mobilisasi kepada bawahannya dan juga masyarakat untuk mendukung kepala daerah pada saat pemilu. 

Hal ini ditandai dengan fenomena pergeseran jabatan setelah pemilihan kepala daerah digelar. bagi pejabat yang mendukung kepala daerah terpilih, tidak menunggu waktu lama untuk diangkat jabatannya ke jenjang yang lebih tinggi. 

Sebaliknya mutasi jabatan ketempat non-job pun atau kejenjang yang lebih rendah akan diberikan kepada pejabat yang dianggap tidak loyal (Sunaryanto, 2023)

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada penjelasan Pasal 2 Huruf (f) menyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun