Mohon tunggu...
Agus Subrata
Agus Subrata Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Nurul Huda

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Pendaftaran NIB: Memiliki NIB jadi Kunci Legalitas dan Pengembangan Usaha, Untuk Mepermudah Akses Perizinan

23 Agustus 2025   00:56 Diperbarui: 2 September 2025   07:26 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto besama salah satu pelaku UMKM

Sriwangi, Kompasiana, Senin, 28 Juli 2025 - Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 10 Universitas Nurul Huda (Unuha) melakukan pendataan sekaligus pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sriwangi. Kegiatan ini bertujuan membantu UMKM lokal meningkatkan legalitas dan identitas resmi usaha untuk kesiapan menghadapi era digitalisasi guna memperluas akses pasar 

"Program ini adalah langkah nyata untuk memberdayakan ekonomi sampai ke akar-akarnya. Dengan memiliki NIB, usaha masyarakat tidak lagi dianggap sebagai usaha informal, tetapi telah menjadi bagian dari ekonomi formal yang memiliki daya saing," tutur Koordinator Kelompok KKN 10.

Kegiatan ini berlangsung di kediaman para warga sebagai pelaku UMKM dari berbagai sektor seperti makanan/minuman, pertanian, kerajinan, hingga produk jasa. Adanya pendataan dan pendaftaran NIB ini disambut hangat oleh pelaku UMKM.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu cara untuk memiliki identitas resmi bagi pelaku usaha agar mendapatkan pengakuan dari lembaga terkait, ungkap Salsa Nanja, salah satu pendamping pendaftaran NIB.

"Selain sebagai identitas, NIB juga merupakan pengakuan hukum yang memudahkan UMKM dalam mengurus perizinan lainnya, mengikuti tender pemerintah, hingga melakukan ekspansi usaha," jelas Salsa.

Salsa juga mengatakan bahwa saat ini pendaftaran NIB tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun dan tentunya mudah dilakukan, yaitu dengan melalui situs online berupa OSS (Online Single Submission) sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke Kantor Pusat yang dirasa menempuh perjalanan jauh.

"Kendala terbesar yang sering dihadapi adalah minimnya pemahaman tentang teknologi dan prosedur administrasi. Di sinilah peran kami untuk mendampingi mereka dari awal hingga akhir proses," tambahnya.

Pendataan dan pendaftaran dilakukan dengan cara mengunjungi pelaku UMKM (door-to-door), dimana mereka menyerahkan data diri yang diminta sebagai syarat untuk pendaftaran NIB, yaitu berupa KK maupun KTP.

Selain pendaftaran NIB, mahasiswa KKN juga memberikan sosialisasi singkat tentang pentingnya digitalisasi usaha, seperti memanfaatkan media sosial untuk pemasaran dan menjaga standar kualitas produk.

Pelaku UMKM sangat menginginkan bantuan untuk identitas usahanya yang dimana usaha pelaku ini sudah lama berjalan tetapi pelaku tersebut tidak memiliki identitas usaha yang terdaftar dari pihak koperasi UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun