Mohon tunggu...
Dr. Agus Hermanto
Dr. Agus Hermanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Keluarga Islam

Dr. Agus Hermanto adalah dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Lampung, selain itu juga aktif menulis buku, jurnal, dan opini. Penulis juga aktif di bidang kajian moderasi beragama, gender dan beberapa kajian kontemporer lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gagasan Fikih Moderasi dalam Tinjauan Maqashid Al Syariah

28 Januari 2023   05:33 Diperbarui: 28 Januari 2023   05:36 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Moderasi dalam Tinjauan Maqasid Al Syari'ah

Berbincang soal moderasi beragama adalah berbincang tentang cara pandang seseorang dalam beragama. Dalam konteks hukum Islam, moderasi beragama adalah berbicara tentang kerukunan dalam internal umat beragama, misalnya berbicara tentang perbedaan cara pandang yang kemudian membutuhkan sikap toleransi, seperti hal-hal yang berkaitan tentang amaliyah agama contohnya perbedaan bacaan basmalah sebelum surat al fatihah dalam shalat, tata cara meletakkan tangan setelah takbir, bacaan qunut dalam shalat subuh dan hal-hal lain dalam hal teadisi agama, misalnya tahlilan, megengan, unggah-unggahan, maulidan, rasakan dan lainnya.
Dalam konteks eksternal antar umat beragama seperti halnya menjaga kebersamaan dalam ikatan ukhuwah insaniah, menebar keramahan, saling menghargai dan sifat ramah, misalnya dalam hal ucapan salam kepada non Muslim, jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam kepada non Muslim, takziah kepada non Muslim dan lainnya.
Dalam konteks muamalah, bahwa interaksi antara sesama manusia dengan cara yang arif, santun, adalah sikap yang mulia dan dianjurkan, baik kepada sesama muslim maupun kepada non Muslim, begitu juga dalam hal ibadah, bahwa agama atau keyakinan yang kita anut haruslah kita yakini sepenuhnya, adapun nilai toleransi antar sesama agama ataupun antar agama lain harus tetap dirawat dengan sikap dan perilaku yang ramah, meskipun berbeda.
Dalam telaah maqashid, bahwa suatu tujuan dari setiap aktivitas manusia adalah kemaslahatan dan hal yang harus dihindarkan dari setiap aktivitas adalah kemudharatan, gesekan antar kelompok ataupun antar agama jika tidak disikapi dengan baik akan menimbulkan kemudharatan, maka haruslah dihindarkan, sedangkan kebersamaan dan saling menjaga dan merawatnya adalah kemaslahatan yang harus dipertahankan.
Agama tidak pernah mengajarkan kerusakan, maka kedamaian adalah hal yang harus dijaga dan dirawat, karena jika dibiarkan akan mengancam jiwa, yang secara fitrah kemanusiaan bahwa kedamaian dan ketentraman adalah hal yang diharapkan setiap manusia, karena akan menyebabkan terawatnya nasab dengan baik dan mewujudkan generasi yang baik dan berkualitas, karena jika setiap perbedaan tidak dihadapi dengan cara saling menerima tapi justru saling mencari kebenaran akan menyebabkan kesadaran yang dapat mengancam segalanya termasuk harta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun