Mohon tunggu...
Agus Haryanto
Agus Haryanto Mohon Tunggu... profesional -

Pengajar yang belajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Takut Ditilang Polisi

3 Januari 2013   00:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:36 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini yang Harus Diperhatikan Saat Ada
Razia Kendaraan di Jalan Raya.

Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.

Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh polisi maupun pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi
tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam
pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang
ditugaskan selama dalam
pemeriksaan.

Saat pemeriksaan digelar, polisi memiliki sejumlah kewenangan. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada
pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.

Nah, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4. Petugas pemeriksa pada saat
melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:
1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
2.Pakaian seragam, atribut, tanda- tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.

Ketentuan ini tentu dibuat untuk melindungi warga negara. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenenang dan tidak bertanggung jawab.


Sumber:@DivHumasPolri pada 2 Januari 2013. http://t.co/MN7U29OG

Semoga bermanfaat,

Agus Haryanto

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun