Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pembajakan di Internet dengan Aplikasi Torrent Client

11 April 2011   07:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:55 1505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

From bbo Gambar 1. Aplikasi Torrent Client (Utorrent) Saat ini pembajakan buku, lagu, software dan film di Internet sangat mudah sekali dilakukan, yaitu melalui media aplikasi Torrent Client (BitTorrent dan uTorrent) yang digunakan untuk mendownload file berakhiran .torrent. Berdasarkan informasi dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Bittorrent dan uTorrent merupakan sebuah peer2peer sharing protokol untuk mendistribusikan sejumlah besar data. Bittorrent dan uTorrent biasanya digunakan untuk mendistribusikan data-data yang berukuran besar. Berdasarkan informasi tahun 2009 Bittorrent dan uTorrent menyumbangkan 27% - 55 % Trafik Internet. Keuntungan aplikasi torrent client BitTorent dan uTorrent adalah Protokol BitTorrent dan uTorrent dapat mendistribusikan file yang besar tanpa beban berat pada komputer sumber dan jaringan. Lalu apakah yang dinamakan dengan Torrent itu ? Secara singkat torrent adalah jenis file yang dikembangkan untuk jaringan peer2peer, proses downloadnya sendiri ada 2 tahap, yang pertama adalah mengambil file torrent terlebih dahulu. File .torrent ini biasanya hanya berfungsi sebagai file info saja. Nanti file .torrent itu bisa dibuka dengan aplikasi torrent client (misalnya utorrent di utorrent.com). aplikasi torrent client inilah yang akan mendownload file aslinya (Sumber : http://pertanyaan.com/apa-itu-torrent). Sedangkan cara kerja dari BitTorrent menurut wikipedia Indonesia : Sebelum data didistribusikan, program BitTorrent akan menganalisa data tersebut dan seakan-akan membaginya menjadi pecahan-pecahan kecil. Semua informasi tentang ukaran asli dari dokumen dan berapa banyak pecahan yang terbentuk akan disimpan di dalam sebuah file jenis .torrent yang kecil dan mudah di-download lewat Internet. Bagi pengguna komputer lainnya yang ingin mendapatkan file yang sama, mereka bisa menjalankan file .torrent tersebut dan secara cepat atau lambat dokumen yang sebenarnya bisa diperoleh tergantung jenis sambungan Internet yang digunakan. Karena BitTorrent sudah membagi dokumen tersebut menjadi pecahan yang kecil, bagi pengguna komputer yang belum mendapatkan dokumen secara lengkap tetap bisa membantu mendistribusikannya. Dengan cara ini, pemilik dokumen yang asli tidak harus mengirim seluruh isi dokumen tersebut kepada semua pengguna yang menginginkannya. Cara ini sangat bermanfaat bagi organisasi ataupun perkumpulan yang sering membagi dokumen yang berukuran besar. Di Internet ada banyak sekali search enggine yang menyediakan pencarian torrent diataranya adalah : http://bitgle.com/ , http://www.zoozle.org/ , http://www.torrentpond.com/ dan banyak lagi. Sedangkan situs web http://www.torrent-finder.com/ saat ini sudah tidak bisa berjalan karena adanya pelanggaran Hak Cipta terkait dengan muatan isinya. Berikut tampilan dari www.torrent-finder.com :

From bbo Gambar 2. Pencekalan Domain Name Oleh Otoritas Pengawas Internet di Amerika Serikat Kesimpulan dari gambar diatas : Domain name ini dicekal oleh ICE – Badan Investigasi Negara berdasarkan surat perintah yang diterbitkan oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Karena adanya konten pelanggaran Hak Cipta didalamnya. Pembajakan melalui aplikasi torrent client ini sangat banyak terdapat di Internet, karena sampai dengan saat ini Depkominfo tidak melakukan sensor yang begitu ketat terhadap file-file torrent yang ilegal di Internet. Sangat besar kemungkinan sumber-sumber film-film bajakan berasal dari Torrent ilegal yang melanggar Hak Cipta. Sehingga peredaran film-film bajakan sangat banyak kita temukan. Menurut UU Hak Cipta UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12. Terdapat objek-objek yang dilindungi oleh UU Hak Cipta yaitu : 1). Buku, 2) Program Komputer 3). Lagu, 4) Musik 5). Sinematografi (film) kelima objek inilah yang paling banyak dibajak di jaringan internet melalui aplikasi torrent client. Hanya saja UU No 19 tahun 2002 belum secara spesifik menjelaskan pembajakan di ranah dunia maya di dalam undang-undangnya termasuk salah satunya istilah E-Book untuk menggantikan Buku yang digitalkan. Sedangkan di dalam UU ITE disebutkan bahwa pada Pasal 25 UU ITE : Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BitTorent dan Pelanggaran Konten Ber Hak Cipta BiTorrent selain dipercaya untuk melakukan file sharing secara legal dengan memperoleh lisensi untuk menyebarkan informasi studio Hollywood, dan Sub Pop Records merilis lagu dan video melalui BitTorrent Inc untuk mendistribusikan 1000 albumnya. Namun disamping adanya perjanjian lisensi secara legal. BitTorent pun digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan file sharing konten-konten Buku, Lagu, Film, Software yang melanggar Hak Cipta alias Bajakan. Diantaranya berdasarkan data di bawah ini : Suprnova.org, Torrentspy, LokiTorrent , Mininova, OiNK.cd dan The Pirate Bay pernah bermasalah karena penyebaran torrent yang melanggar Hak Cipta. Penulis Pengamat Hak Cipta Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Am Badar & Partners, Jakarta http://www.ambadar.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun