Mohon tunggu...
Agus Samsudrajat S
Agus Samsudrajat S Mohon Tunggu... Dosen - Membuat Tapak Jejak Dengan Berpijak Secara Bijak Dimanapun Kaki Beranjak. http://agus34drajat.wordpress.com/

Public Health, Epidemiologi, Kebijakan Kesehatan @Wilayah Timur Khatulistiwa Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

40 Tahun Lebih "SKM" tanpa Payung Hukum dan Kejelasan?

25 Februari 2020   23:04 Diperbarui: 26 Februari 2020   04:56 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Payung Hukum Tenaga kesehatan. Dokpri

Penelitian itu menyimpulkan bahwa Penempatan tenaga SKM paling banyak di Kantor Kesehatan tingkat propinsi (Kanwil: 33.8 %, dinas kesehatan 18.4%). Ditingkat Kabupaten yang paling banyak di Kandep (16.3%) dan sisanya tersebar di unit-unit kesehatan di tingkat II.

Ditinjau dari sisi tenaga SKM, hambatan yang ditemui meliputi kurangnya bekal ilmu dan sarana/fasilitas serta penempatan tugas yang tidak sesuai dengan peminatan pada waktu pendidikan, pengembangan karir yang belum jelas.

Semua hal ini menyebabkan kurangnya semangat bekerja dan tidak berkembangnya kemampuan tenaga SKM secara optimal.  Tetapi seakan itu hanya jadi temuan yang tidak berarti hingga saat ini.

Jejak Digital Perhimpunan SKM Indonesia dengan berbagai upaya advokasi ke legislatif dan kementerian yang juga terekam dibeberapa media massa nasional seperti Kompas dan lain-lain, ternyata belum mampu membuat pemerintah peduli kepada tenaga kesehatan masyarakat yang fokusnya hanya kepada upaya promotif dan preventif ini.

Meskipun pemerintah melalui Menkes mengatakan berkali-kali bahwa puskesmas harus fokus ke hulu yaitu upaya promotif dan preventif, tetapi faktanya indikator-indikator strateginya yang terlihat justru berbelok ke hilir melalui tenaga yang fokusnya medis, kuratif dan rehabilitatif. Itu sangat kontras dan mencolok dengan apa yang jadi arahan nasional dalam ringkasan eksekutif Bappenas 2018 tentang penguatan Puskesmas.

Itulah dinamika dunia kesehatan saat ini, apapun yang terjadi terhadap dunia kesehatan masyarakat terutama promotif dan preventif belumlah kiamat dan berakhir, SKM masih akan dilahirkan hingga saat ini dengan semangat dan paradigma baru, meskipun bersama mulai hadirnya prodi baru dari cabang ilmu kesmas dengan gelar baru pula setara SKM semakin menjamur atas izin dan rekomendasi oleh organisasi dan pendidikan yang selama ini mewakili FKM & SKM. Tidak ada yang melarang siapapun berparadigma sehat, tetapi pengaturan hak dan kewenangan setiap jenis tenaga kesehatan sesuai jenjang pendidikan ikut menyelesaikan permasalahan uatama sistem kesehatan nasional.

Mari kita doakan dan tetap berharap kebaikan kepada siapapun pemimpin lembaga negara tersebut. Semoga ketidakharmonisan antar lembaga pemerintah, antar program dan antar tenaga kesehatan ini bisa kita segera akhiri untuk mewujudkan indonesia yang benar-benar sehat, bukan sehat karena pencitraan, tetapi sehat secara lahir dan mental dari sisi kebijakan baik penentu kebijakan maupun pelaksana  kebijakan demi derajat kesehatan masyarakat yang seutuhnya.

Aamiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun