2. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pengawas pemilu di bawahnya.
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengganggu penyelenggaraan pemilu ditingkat kecamatan.
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
pendaftaran dimulai tanggal 21 - 27 September 2022
Sumber: Bawaslu Provinsi Jambi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!