Mohon tunggu...
Rusma Dipraja
Rusma Dipraja Mohon Tunggu... lainnya -

alhamdulillah sudah lulus, sekarang mencari peluang penghasilan.\r\nLebih sering nangkring di http://agungsmail.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilih Reklame Atau Pohon

12 Maret 2010   12:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:28 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini bukan event lingkungan, tapi bentuk ketidakacuhan lingkungan sekitar kita. Orang bilang Bandung itu kota kreatif. Saking kreatifnya, median jalan yang tadinya diisi dengan tanaman yang berfungsi sebagai penyaring polutan dibabat gundul. Saya pertegas sekali lagi “DIBABAT GUNDUL” pake bold ah biar makin jreng “DIBABAT GUNDUL” pake bold dan warna merah biar terlihat jelas “DIBABAT GUNDUL”. Siapakah pelakunya? Tentu saja oleh salah satu CV biro iklan. Nggak usah sebut nama lah tapi bisa di search kok di detik.com. Kejadian pengundulan tanaman estetis tersebut dilakukan pada Jumat minggu lalu (5/3/2010) pada malam hari. Dan esok harinya Dinas Pertamanan mengetahui ada keganjilan pada median jalan terpanjang di Kota Bandung yaitu Jalan Soekarno-Hatta. Ada sekitar 51 tanaman yang dipangkas habis. Yang terdiri dari 22 pohon anting-anting, 23 pohon dadap merah dan 6 pohon kersen. Sebuah tindakan yang sangat kontradiktif dengan apa yang selama ini teman-teman peduli lingkungan lakukan. Upaya perusakan ternyata semudah membalikkan tangan dibandingkan upaya untuk menyelamatkannya. Ketika orang-orang sibuk dan beramai-ramai meneriakkan “AYO TANAM POHON 100x”, eh yang ini dengan asyiknya tanpa izin main tebas. Wajar saja klo pembalakan liar sepertinya mudah sekali terjadi, yang jelas-jelas lokasinya tak lebih dari sejengkal tangan saya pun (dalam peta) begitu mudahnya kecolongan. Inilah yang namanya trik sulap ilusi mata. Gajah si seberang lautan tak nampak, kuman di pelupuk mata juga tak nampak. Demi kepentingan nilai sesaat nilai sesaat nilai sesaat nilai sesat!!! Tak bisa dibiarkan! Karena hidung belang si biro iklan tersebut sudah ketahuan. Mau nggak mau mereka harus dapat sanksi tegas. Sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan walikota maka biro iklan tersebut berhak mendapatkan sebuah denda sebesar Rp 225 juta. Kira-kira tiap batang pohonnya dihargai Rp 4,4 juta. Sebuah nilai yang tidak sebanding menurutku.

Saya yakin, biaya penanaman dan perawatan tanaman-tanaman itu hingga bisa mencapai tinggi 1,5 meter pasti lebih dari nominal sanksi tersebut.

Apalah daya itulah peraturannya. Berhubung tuh biro iklan banyak duit, mereka tidak mau banyak berbelit-belit dan menyetujui untuk membayar sanksi yang sudah ditentukan. Sungguh sangat mudah sekali untuk membayar dosa lingkungan. Permasalahan tidak berhenti sampai di situ saja. Kemarin saya mendapat sebuah undangan di facebook dari teman-teman yang tergabung dalam Front Pembela Bandung. Sebuah undangan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan terhadap lingkungan dan pemberian sanksi yang lebih tegas agar mencabut izin usaha dari biro iklan yang telah melanggar peraturan dan juga meminta Pemkot untuk mentertibkan reklame tak berizin lainnya yang di duga masih banyak terpasang Kota Bandung.

balaikotabandung 002
balaikotabandung 002
Dan pagi tadi, dengan semangat Halo-Halo Bandung mereka berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung. “Bandung Lautan Reklame, tertibkan reklame tidak berizin” “Cabut izin usaha CV *** sebagai penjahat lingkungan” Begitulah isi spanduk yang mereka bentangkan. Setuju kawan!! Jika hanya pemberian sanksi denda saja, saya masih sangsi biro-biro iklan itu akan jera untuk melanggar aturan. Yah, keputusan ada di tangan anda para tuan nyonya pemkot yang katanya menampung aspirasi kami. Mudah-mudahan aja nggak kelamaan ditampungnya, takutnya menguap begitu saja si aspirasinya. SALAM ACUH di repost dari blog sayah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun