Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sarat Diskresi, Karantina 10 Hari Tidak Sepenuhnya Berlaku untuk Pejabat

15 Desember 2021   12:17 Diperbarui: 15 Desember 2021   12:49 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkes Budi Gunadi Sadikin (kompas.com).

Menkes Budi Gunadi Sadikin di Senayan:

"Jadi kalau Bapak-Ibu saudaranya kesel kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja, Bapak-Ibu."

Satgas Covid-19 kini menetapkan masa karantina selama 10 hari untuk seluruh perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia maupun asing. Peraturan yang bertujuan menghambat penularan Corona impor itu --terutama sekarang  edisi Omicron-- tertuang dalam Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 (kompas.com, 15/12/2021).

Terkait karantina terpusat selama 10 hari, Menkes Budi menegaskan bahwa peraturan itu  diberlakukan untuk mempertahankan kondisi baik yang dicapai Indonesia saat ini. Dengan menghambat transmisi virus lintas negara  lewat aturan karantina, diharapkan penyebaran Omicron dapat diperlambat.

Apakah aturan karantina 10 hari yang terpusat di satu tempat itu berlaku umum? Tidak juga. Khusus untuk pejabat ada jalur diskresi.

Tentang pengecualian ini dikatakan Kepala BNPB Letjen Suharyanto di DPR. Menkes Budi  rapat kerja dengan Komisi IX tanggal 14/12/2021, sementara Letjen Suharyanto dengan Komisi VIII sehari sebelumnya dalam acara dengar pendapat bersama parlemen (detik.com).

Suharyanto mengatakan bahwa aturan karantina itu tidak sepenuhnya berlaku untuk pejabat sekelas menteri dan anggota dewan. Mengenai tempat karantina, tempatnya ternyata tak harus di tempat yang ditentukan satgas; bisa di tempat lain yang khusus yaitu di rumah.

Letjen Suharyanto, Kepala BNPB:

"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak."

Apa yang dibahas Suharyanto di DPR tampaknya berkaitan dengan kasus keluarga anggota DPR Mulan Jameela dari Fraksi Gerindra. Mulan pulang dari Turki tanggal 3/12/2021 dan karantina di rumah. Namun tak sampai 10 hari, tanggal 9/12/2021 ketahuan jalan ke mall yang tentunya sangat mudah dikenali oleh masyarakat umum.

Kasus DPR keluarga Mulan itu menuai protes keras karena begitu telanjangnya diskriminasi peraturan atas nama diskresi. Pihak satgas sendiri hanya membantah bahwa kabar itu tidak benar  tetapi tidak ada pengusutan lebih lanjut. Seandainya kabar itu bohong jatuhnya kabar itu adalah fitnah yang mana pihak whistle blower harus mempertanggungjawabkan informasinya.

Terkait permasalahan ini menurut penulis, pemerintah harus mengambil sikap. Mestinya peraturan itu masuk akal tak hanya dari segi maksud tetapi juga aplikasinya dalam realitas sehingga dapat lebih konsisten.

Misalnya definisi perjalanan pejabat. Masuk akal jika yang dimaksud adalah perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas negara. Kalau perjalanan liburan itu namanya bukan perjalanan pejabat tetapi perjalanan biasa yang harus tunduk pada peraturan umum.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun