Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ijtimak Ulama II dan Dosa-dosa Jokowi yang Tak Terampuni

16 September 2018   21:42 Diperbarui: 17 September 2018   05:09 1513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo menghadiri Ijtimak Ulama II yang digelar hari ini (detik.com).

Setelah memilih Kyai Haji Ma'ruf Amin dan "hadiah" SP3 bagi Rizieq Shihab atas kasus chatting-nya yang fenomenal, ternyata rezim petahana tak juga mampu mengambil hati kelompok ulama gerakan 212.

Ma'ruf Amin adalah Ketua MUI yang fatwanya dahulu dibela-bela hingga menimbulkan gelombang demo nasional berjilid-jilid. Sedangkan kasus chatting Rizieq Shihab yang dianggap sebagai kasus paling memalukan, toh akhirnya diputihkan setelah penyidik kepolisisan di bawah Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Surat yang sama juga diberikan kepada Firza Husein, aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana yang ditangkap karena kasus dugaan makar. Tommy Soeharto sendiri membantah jika nama Cendana dikait-kaitkan dengan dugaan gerakan makar yang dilakukan Firza dan kawan-kawan.

Rizieq Shihab bersama Tommy Soeharto di Saudi Arabia (bangkapos.com).
Rizieq Shihab bersama Tommy Soeharto di Saudi Arabia (bangkapos.com).
Rizieq Shihab dalam satu kesempatan lain bersama Tommy Soeharto (tribunrakyat.com).
Rizieq Shihab dalam satu kesempatan lain bersama Tommy Soeharto (tribunrakyat.com).
Jika Jokowi-Maruf gigit jari, kubu Prabowo-Sandiaga Uno justru kembali meraih dukungan massa di bawah komando Rizieq.

Meski Prabowo tidak mematuhi rekomendasi Ijtimak Ulama I untuk memilih cawapres dari kalangan ulama, tetap saja mereka bergeming. Jelas hal ini tidak masuk akal sehat karena ini berarti Prabowo mengingkari arahan Rizieq Shihab dari Saudi.

Dalam Ijtimak Ulama II yang diselenggarakan hari ini oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, GNPF-U, kembali Prabowo dielu-elukan sebagai kandidat capres pilihan.

Ijtimak berbalut penandatanganan "pakta integritas" oleh Prabowo dan Sandiaga Uno itu menegaskan bahwa GNPF-U dan atau gerakan 212 resmi kembali berada di jalur oposisi.

Semangat asal bukan Jokowi sangat vulgar terlihat.

Kehadiran Ma'ruf Amin sebagai pendamping Jokowi ternyata tidak menghasilkan efek apa-apa bagi GNPF-U.  Pernyataan Yusuf Martak yang mengatakan bahwa ulama tidak seharusnya menjadi cawapres semakin menunjukkan inkonsistensi logika GNPF-U.

Bagi Prabowo sendiri, tak ada kesulitan yang berarti untuk membubuhkan tanda tangan di atas kertas berjuluk pakta integritas itu. Masalah pelaksanaan adalah soal lain yang berbeda.

Draft poin-poin pakta integritas 1 (gelora.co).
Draft poin-poin pakta integritas 1 (gelora.co).
Draft poin-poin pakta integritas 2 dalam Ijtimak Ulama II yang diselenggarakan GNPF-U (gelora.co).
Draft poin-poin pakta integritas 2 dalam Ijtimak Ulama II yang diselenggarakan GNPF-U (gelora.co).
Jika kita cermati, ada yang menarik dari 17 poin tuntutan yang tercantum dalam pakta integritas a la GNPF-U: poin nomor 16.

Dibanding 16 poin yang lain yang sangat normatif, poin nomor 16 berbeda sendiri karena sangat spesifik bunyinya:

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman". 

Sampai di sini kepentingan Rizieq Shihab dan kelompok gerakan 212 jelas disebutkan secara eksplisit.

Tetapi, apakah sesempit itu kepentingannya? Dan, mengapa Jokowi-Ma'ruf tidak diberi peluang yang sama untuk melaksanakan poin-poin dalam pakta integritas tersebut? Bukankah Ma'ruf Amin dahulu pernah bersama-sama dengan mereka? Bukankah Jokowi juga pernah menemui mereka dalam salah satu aksi?

Ada banyak pertanyaan dan jawabannya mau tidak mau menggiring pada rekam jejak Jokowi, sosok yang kerap diolok-olok sebagai 'Mukidi' yang konyol dan ndheso.

Selama memerintah negeri ini banyak yang telah dilakukan Jokowi. Bukan masalah nilai mata uang rupiah atau pembangunan infrastruktur, tetapi beberapa hal berikut ini diduga menjadi dosa Jokowi sehingga ia begitu harus disingkirkan.

  • Membubarkan praktek mafia migas bernilai triliunan rupiah, Petral.
  • Mengikis praktek mafia pangan termasuk mafia perikanan.
  • Membasmi bandar narkoba dan aneka kriminal jalanan.
  • Memberi ruang lebih bagi KPK untuk memberantas korupsi.
  • Membubarkan dan melarang HTI yang pro khilafah dan akan mengganti "sistem".
  • Mempersempit ruang gerak teroris dengan mengangkat Tito Karnavian, pakar gerakan terorisme yang diakui dunia.
  • Melanjutkan pengusutan dan eksekusi harta kekayaan Soeharto yang diduga hasil korupsi.
  • Membuat tidak nyaman dinasti Cendana dengan merapatnya Golkar ke kubu istana.

Kebijakan-kebijakan yang diambil Jokowi tersebut telah menyebabkan sekelompok kepentingan dirugikan.

Apa pun yang dilakukan Jokowi akan selalu mendapatkan antitesis dan perlawanan, baik secara halus maupun kasar; dari sindiran berbentuk sajak atau pantun hingga cacian.

Berbagai kelompok kepentingan itu jelas memerlukan corong untuk menyuarakan perlawanan terhadap apa pun yang menghalangi, bahkan jika itu adalah pemerintahan yang sah.

Lontaran isu-isu dan cara berpikir gerakan GNPF-U atau gerakan 212, atau apa pun namanya, yang begitu fleksibel dan elastis sehingga narasinya tampak benar meskipun berlawanan, justru semakin memperkuat pertanyaan: "Ada apa di balik itu semua"?

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun