Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengapa GCG Sulit Diterapkan di Indonesia?

7 Januari 2023   06:57 Diperbarui: 9 Januari 2023   15:30 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GCG | Image: Pexels.com

Meski konsep GCG sudah lama diperkenalkan, kemudian timbul pertanyaan. Kenapa praktik penerapan GCG masih saja sulit diterapkan. 

Saat saya tanyakan pada para praktisi HR dan orang-orang operasional, jawabannya sangatklah klise. Ada beberapa masalah yang dapat ditemui saat menerapkan GCG di Indonesia, antara lain:

1. Kurangnya komitmen dari manajemen perusahaan untuk menerapkan GCG.

2. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya GCG di kalangan manajemen dan karyawan perusahaan.

3. Kurangnya independensi dan objektivitas dari direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya.

4. Masih adanya praktik-praktik tidak etis dalam kegiatan perusahaan, seperti korupsi dan nepotisme.

5. Masih rendahnya tingkat partisipasi dan keterlibatan stakeholder dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari manajemen perusahaan dan dukungan dari stakeholder untuk menerapkan GCG secara efektif. 

Selain itu, perlu adanya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan pelaksanaan GCG sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Kenyataannya, regulasinya sih sudah ada. Di mana kebijakan GCG diwajibkan bagi semua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Juga UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Namun, nampaknya penegakan hukumnya yang belum optimal.

5 Gejala Akut Perusahaan Butuh GCG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun