346. Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya akan dihukum selama-lamanya 4 tahun.
347. (ay 1) Orang yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan tanpa ijin dari sang perempuan akan dihukum selama-lamanya 12 tahun.
348. (ay 1) Orang yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan dengan ijin dari sang perempuan akan dihukum selama-lamanya 5 dan 6 tahun.
349. Tabib, dukun beranak, tenaga medis yang membantu pengguran pada akan ditambah hukumannya 1/3 dan dapat dipecat dari jabatannya.
F. Ajaran Kitab Suci Aborsi.
Martabat Manusia sejak dalam Rahim ibunya.
"Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa." Yeremia 1: 4 -- 5
Kepada-Mulah aku bertopang mulai dari kandungan, Engkau telah mengeluarkan aku dari perut ibuku; Engkau yang selalu kupuji-puji. Mazmur 71:6
Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Mazmur 139: 13
Kuasa Menciptakan dan Mengambil kembali
Lihatlah sekarang, bahwa Aku, Akulah Dia. Tidak ada Allah kecuali Aku. Akulah yang mematikan dan yang menghidupkan, Aku telah meremukkan, tetapi Akulah yang menyembuhkan, dan seorangpun tidak ada yang dapat melepaskan dari tangan-Ku. (Ulangan 32:39)