Bagi pekerja freelance tidak ada istilah Surat Peringat (SP) "kalau ada yang salah bukan SP tapi teguran," ujar Grace
Konsekwensinya dialami pekerja lepas yang mangkir, akan diabaikan apabila ada pekerjaan baru dari pihak pemberi kerja---inilah pentingnya komitmen.
Ingat, kontrak harus dibuat dua rangkap, disertai materei cukup dan stempel, freelancer memegang kontrak dengan tanda tangan diatas materi dari pemberi pekerjaan (dan sebaliknya)
So, simpel kan tentang kontrak bagi pekerja freelance? Iya sih, tapi kan praktek di lapangan susah. Makanya, klik saja ke web kontrakhukum yang siap membantu Kompasianer's terkait masalah hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H