Kontrak bawah tangan bisa dinotariskan, tetapi pihak notaris hanya sebagai penyimpan kontrak saja, tingkat pembuktiannya tidak naik.
Apakah kontrak sama dengan MoU ? Â "Beda" tegas Grace
MoU adalah perjanjian pendahuluan (negosiasi mengenai hal tertentu yang dikerjasamakan), sebelum melanjutkan ke pembuatan kontrak yang mengikat masing-masing pihak. MoU belum melahirkan hubungan hukum dan belum mengikat, sampai akhirnya dibuat kontrak atau kesepakatan bersama.
Hal penting musti diperhatikan
√ Nama para pihak harus benar,
√ Garis besar perjanjian (jenis pekerjaan pihak 1 dan pihak 2) yang ada sebelum pasal.
√ Pasal -- Pasal, sangat perlu diperhatikan secara konkrit pekerjaan, lingkupnya, nilai atau imbalan jasa, beserta tata cara pembayaran.
√ Hak dan Kewajiban, menyangkut apa yang dilakukan dua beah pihak
√ Jangka waktu kontrak penting, harus jelas
√ Pelanggaran, kalau ada kewajian yang kurang atau tidak dikerjakan artinya ada pelanggaran.