Mohon tunggu...
Moehamad Agra P
Moehamad Agra P Mohon Tunggu... Freelancer - apa ya

penikmat sunyi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor, Apakah Efektif?

4 Oktober 2019   01:35 Diperbarui: 4 Oktober 2019   02:09 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kendaraan yang menerobos jalur TransJakarta karena kemacetan. (Sumber: Pinterest/lighttheminds)

Semarang - Masyarakat sekarang ini sedang dihebohkan dengan adanya peraturan baru mengenai usia kendaraan bermotor khususnya untuk masyarakat yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Hal yang tadinya hanya sebatas wacana tersebut akhirnya direalisasikan juga oleh Pemprov melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, yang salah satu isinya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam Ingub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, memberi instruksi agar memperketat ketetentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.

Dengan adanya peraturan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, bagi masyarakat yang setuju mereka beralasan dapat menekan tingkat penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan umum yang sudah disediakan oleh pemerintah.

sedangkan bagi mereka yang kurang setuju beralasan bahwa mereka merasa belum harus untuk memiliki mobil baru karena kendaraan pribadi mereka meskipun sudah berusia di atas 10 tahun namun kondisinya masih prima dan laik jalan.

selain itu juga ketersediaan angkutan umum yang masih belum maksimal juga menjadi salah satu alasan mereka menolak pemberlakuan pembatasan usia kendaraan bermotor.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, tentunya langkah pemerintah ini patut diapresiasi dalam usaha mereka menekan angka kemacetan dan tingkat polusi yang semakin parah saja di Ibukota negara in.

akan tetapi alangkah lebih baik jika pemerintah mengkaji kembali dan melakukan beberapa penyesuaian agar tidak dirasa membebankan masyarakat sebagai akibat dari peraturan ini.

Seperti misalnya tetap memperbolehkan kendaraan di atas 10 tahun beroperasi namun dengan pemberlakuan pajak khusus dan juga diuji tingkat emisinya secara ketat sehingga pemilik benar-benar memperhatikan keadaan kendaraannya, kemudian memaksimalkan penerapan ganjil genap dan Electronic Road Pricing (ERP) yang rencananya akan diterapkan mulai akhir 2019 ini.

Bisakah pembatasan usia kendaraan dapat menekan angka kemacetan? (Sumber: Pinterest/lighttheminds)
Bisakah pembatasan usia kendaraan dapat menekan angka kemacetan? (Sumber: Pinterest/lighttheminds)

Tentu yang paling penting dari penerapan aturan ini adalah pemerintah sudah harus mempersiapkan transportasi umum sebagai pengganti penggunaan kendaraan pribadi sebaik mungkin, agar pada saat pelaksanaan secara penuh masyarakat dapat menggunakan sarana tersebut secara maksimal serta semakin terbantu dalam melakukan kegiatan sehari-harinya.

Masih ada beberapa tahun lagi bagi pemerintah untuk memaksimalkan persiapan mereka sebelum aturan tersebut benar-benar jalan, sehingga dampak yang dihasilkan bisa efektif mengingat dampak yang dihasilkan dari aturan ini sangat luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun