Semarang - Masyarakat sekarang ini sedang dihebohkan dengan adanya peraturan baru mengenai usia kendaraan bermotor khususnya untuk masyarakat yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Hal yang tadinya hanya sebatas wacana tersebut akhirnya direalisasikan juga oleh Pemprov melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, yang salah satu isinya adalah pembatasan usia kendaraan.
KEMBALI KE ARTIKEL