Mohon tunggu...
Agit Pratomo
Agit Pratomo Mohon Tunggu... Aktor - www.airtiga.com

Berbagi mengenai Dunia Air Minum, juga bisa dilihat di www.airtiga.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tujuh Dampak Pengambilan Air Tanah Secara Berlebihan di Jakarta

11 September 2015   17:02 Diperbarui: 11 September 2015   17:07 6967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengambilan air tanah secara berlebihan di Jakarta saat ini masih berlangsung terutama untuk kepentingana industri dan komersial seperti perkantoran, hotel, apartment, pusat perbelanjaan, pabrik dan lain-lain. Adapun 7 (tujuh) dampak yang terjadi secara fakta terlihat adalah sebagai berikut :

  1. Penurunan muka tanah yang terjadi antara 3 cm - 5 cm, bila hal ini dibiarkan maka pada tahun 2045 atau 20 tahun mendatang akan terjadi penurunan 60 cm – 100 cm. Ini berarti sebagian (besar) Wilayah Jakarta Utara akan terendam air laut dan kemungkinan kawasan tersebut akan hilang dari peta.
  2. Mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah, sehingga menimbulkan amblesnya permukaan tanah seperti contoh foto di atas, atau amblasnya tanah di Jl RE Martadinata beberapa waktu yang lalu.
  3. Adanya kemringan bangunan yang telah terjadi seperti di Gedung BPPT dan Sarinah serta beberapa gedung lainnya di Jakarta.
  4. Adanya 7 (tujuh) jembatan yang turun kontruksinya yaitu jembatan Kamal Muara, Mangga Dua, Ancol, Pluit, Pantai Mutiara, Gunung Sahari dan Mangga Besar. Sebelumnya muka air berada dibawah kolong jembatan, saat ini airnya sudah menyentuh jembatan.
  5. Adanya beberapa rumah di Pluit yang retak dan bangunan rumah menjadi miring di Sunter, sehingga membahayakan penghuninya.
  6. Adanya intrusi air laut dimana saat ini sudah mencapai sekitar kawasan Monas, karena air tawar yang ada digantikan air laut.
  7. Kerugian dari rusaknya infrastruktur bangunan, jembatan dan utilitas nilainya tidak terhingga, yang diakibatkan ulah sebagian orang yang tidak taat aturan, melanggar Perda Larangan Pengambilan air tanah.

Langkah Yang Harus dilakukan :

STOP Penggunaan Air Tanah, gunakan Air PAM (perpipaan).

Ingat, anak cucu kita ingin menikmati kota Jakarta di masa yang akan datang, mereka tidak ingin Jakarta tinggal kenangan.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun