"Kenaikan upah minimum barangkali merupakan salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja. Apabila hal itu sampai dihilangkan tentu harus ada kompensasi sepadan yang bisa menghapus 'rasa kehilangan' itu."
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang isinya menyatakan bahwa upah minimum pada tahun 2021 mendatang tidak akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 ini.Â
Pertimbangan mendasar dari pemerintah adalah terkait situasi pandemi COVID-19 yang telah mengguncang ekonomi nasional sehingga membutuhkan waktu untuk pemulihan kembali.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa cukup banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan selama pandemi akibat perusahaan tempat mereka bernaung tidak berdaya menghadapi kesulitan yang timbul akibat pandemi tersebut. Sehingga kebijakan untuk meniadakan kenaikan upah minimum dilihat dari satu sisi merupakan sebuah langkah yang tepat.
Akan tetapi dilihat dari sisi yang lain hal itu dinilai memberatkan para pekerja. Sudah bukan merupakan hal baru lagi apabila setiap tahun hampir selalu terjadi demonstrasi menuntut kenaikan upah.
Dan ketika pemerintah secara terang-terangan mengatakan bahwa kenaikan upah tidak akan diberlakukan, jelaslah hal itu membuat para pekerja meradang. Apalagi tensi panas yang dipicu oleh pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja masih belum mereda. Surat Edaran dari bu menteri seperti menjadi serangan combo bagi para pekerja.
Setelah merasa dirugikan oleh Omnibus Law Cipta Kerja, kini upah minimum yang biasanya menjadi "hadiah" setiap periode tahu baru tiba-tiba juga menghilang.Â
Tidak mengherankan apabila Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan demonstrasi yang lebih besar jikalau tuntutan mereka atas kenaikan upah minimum tidak diperhatikan.
KSPI menilai bahwa pertumbuhan ekonomi minus tidak bisa dijadikan alasan meniadakan "jatah" kenaikan upah minimum yang setiap tahun terjadi.Â
Presiden KSPI Said Iqbal menilai upah minimum yang tidak naik akan membuat daya beli masyrakat menurun yang bisa berujung pada semakin meburuknya situasi perekonomian. Dengan kata lain nai atau tidaknya upah minimum melahirkan dilema tersendiri bagi para pemangku kebijakan.