Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Seks dengan Pacar Disebut Tidak Melanggar Hukum, Inikah Pemicu Pergaulan Bebas Muda-mudi Menjadi Semakin Parah?

28 Juli 2020   06:38 Diperbarui: 28 Juli 2020   06:41 2082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: transbisnis.com

Sepasang muda-mudi terekam kamera warga tengah berhubungan badan layaknya suami istri di sebuah kamar hotel kawasan Jakarta Barat. Dua sejoli tersebut masing-masing berusia 25 tahun dan masih berstatus pacaran alias belum menjadi suami istri. 

"Permainan" syahwat keduanya ternyata sampai mengabaikan situasi sekitar. Hordeng kamar lupa tidak ditutup akibat terlalu terburu nafsu. Ironisnya, tindakan mereka itu justru menjadi bahan tontonan warga yang berada di sekitar lokasi. Entah pikiran apa yang ada di benak warga saat itu. Sebuah aksi lucu, memalukan, atau sebuah tindakan yang kebablasan. 

Tapi melihat fakta bahwa pasangan yang "terciduk" berbuat maksiat bukanlah pasangan sah secara hukum negara dan juga hukum agama, maka seharusnya mereka diganjar dengan hukuman yang sepadan atas perbuatan mereka tersebut. 

Tapi kenyataannya dua sejoli pengumbar syahwat tersebut justru "lenggang kangkung" bebas begitu saja. Pihak Polsek Kembangan mengatakan bahwa kelakuan kedua pasangan mesum tersebut tidak bisa dikenai pasal pidana perzinahan. Karena berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan intim (seks) dengan pacarnya atas dasar suka sama suka dan sama-sama telah dewasa maka tidak bisa dijerat dengan pasal perzinahan.

Mengutip beberapa pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa aktivitas perilaku hubungan seks di luar nikah (perzinahan) yang bisa dikenai sanksi pidana diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu atau kedua pelaku perzinahan masih terikat dalam ikatan perkawinan (Pasal 284 KUHP).
  2. Berhubungan badan dengan seorang wanita yang masih berumur 15 tahun atau yang belum masanya untuk kawin (Pasal 290 KUHP).
  3. Perzinahan dengan ancaman kekerasan atau perkosaan (Pasal 285 KUHP).
  4. Perzinahan kala sang wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP).

Dengan kata lain, sepasang laki-laki dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah selama tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap beberapa pasal KUHP tersebut tidak akan dijerat oleh hukum pidana. 

Dengan demikian aksi mereka sama sekali tidak mendapatkan hukuman yang sepadan, terutama di mata hukum negara kita. Padahal secara Islam, tindakan pelanggaran semacam ini akan dikenai hukuman berat. Seperti yang diterapkan di wilayah Provinsi Aceh dengan hukum syariat islamnya.

Hukum Islam menyatakan bahwa pelaku zina yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain akan mendapatkan hukuman rajam, yaitu dikubur badannya dan dilempari kepalanya dengan batu sampai mati. 

Untuk pelaku zina kategori ini secara hukum pidana juga sudah memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman sesuai KUHP. Sedangkan bagi pelaku zina di luar kategori tersebut, seperti misalnya kasus muda-mudi yang terlihat aksinya oleh warga baru-baru ini, harus dikenai hukuman dera (cambuk) sebanyak seratus kali. 

Padahal secara KUHP aksi kedua remaja ini dinilai tidak melanggar hukum pidana. Paling banter hanya sebatas pembinaan dan pemberian nasihat yang bisa saja masuk ke telinga kiri keluar dari telinga kanan pelaku. Hal ini tentu memberikan implikasi kurang baik terhadap persepsi publik. Bahwa sebuah tindakan amoral ternyata bisa dibiarkan berlalu begitu saja.

Ketika Hukum Agama dan Norma Moral Semakin Terabaikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun