Mohon tunggu...
Aga Roziqi Yusuf
Aga Roziqi Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Hobi menulis dan bermain bonsai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PMM Kelompok 58 Gelombang 5 Menggelar Sosialisasi Pertanian Kepada Petani Desa Jatijejer

2 September 2023   14:51 Diperbarui: 6 November 2023   16:56 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai dengan program Tim PMM desa Jatijejer yang menyepakati judul kegiatan ''Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam di Desa Jatijejer Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto." program pengabdian ini didukung oleh ibu Cholidah, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing lapang (DPL) dan juga didukung penuh pemerintah serta warga desa Jatijejer hal ini diungkapkan kepala desa Jatijejer Bapak Akh. Mujiono pada beberapa waktu lalu.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) https://www.umm.ac.id Kelompok 58 Gelombang 5 dengan dosen Pembimbing Lapang (DPL) ibu Cholidah, S.H., M.H. yang beranggotakan Rizky Dwy Saputra (Manajemen), Afnan (Ekonomi Pembangunan), Aga Roziqi Yusuf (Agribisnis), Ryana Bilqis Syazilia (Akuntansi), dan Aulia Nurul Musthofa Raharjo (Psikologi) mengadakan kegiatan sosialisasi Pertanian kepada para petani desa Jatijejer pada hari Senin, 07 Agustus 2023. Kegiatan sosialisasi pertanian yang diselenggarakan oleh anggota PMM Kelompok 58 Gelombang 5 ini bertempat di balai desa Jatijejer yang dimulai pada pukul 19.00 WIB. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjadi wadah bagi para mahasiswa menyalurkan berbagai macam kegiatan positif pada masyarakat. PMM sendiri bertujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Dalam sosialisasi tersebut Tim PMM Kelompok 58 Gelombang 5 menjelaskan tentang kondisi lahan Indonesia, jenis jenis pupuk, manfaat pupuk hayati, fungsi mikroba pupuk hayati padat, keunggulan pupuk hayati padat, fungsi kandungan pupuk organik padat, dan keunggulan pupuk organik padat.

Lahan kritis merupakan kondisi suatu lahan yang telah mengalami degradasi, sehingga lahan tersebut tidak bisa menjalankan fungsinya. Suatu lahan dinilai sebagai lahan kritis bila usaha untuk mengambil manfaat dari produktivitasnya tidak sebanding dengan hasil produksinya. Lahan kritis diakibatkan oleh jangka Panjang dari penggunaan pupuk kimia. Penggunaan pupuk kimia mampu mempercepat masa tanam karena kandungan haranya bisa diserap langsung oleh tanah dan tanaman secara jangka pendek. Namun penggunaan pupuk kimia jangka Panjang justru merugikan tanah dan tanaman.

Selain itu, Tim PMM desa Jatijejer juga menjelaskan Upaya dalam merehabilitasi lahan agar produktivitasnya bisa pulih, salah satunya dengan pemupukan. Tujuan utama pemupukan yang tepat dan berimbang adalah untuk menjamin ketersediaan hara secara optimum untuk mendukung pertumbuhan tanaman. Sehingga diperoleh peningkatan hasil panen yang diharapkan dan mencapai target yang sesuai maksimalisasi produktif kemampuan tanaman. Pemupukan bisa dilakukan dengan pupuk kimia (anorganik) atau pupuk non kimia (organik) yang masing masing memiliki kelebihan dan kelemahannya. Karena tanah dan tanaman membutuhkan 16 unsur hara esensial dan enam unsur mikro yang tergolong bermanfaat untuk pertumbuhan tanaman. Pupuk organik dan pupuk hayati dianggap banyak orang adalah satu kesatuan dan hanya dikenal pupuk organik saja. Pada kenyataannya kedua pupuk ini memiliki sumber dan fungsi yang berbeda.

Dari kegiatan tersebut dan melihat antusias para petani desa Jatijejer dalam menghadiri sosialisasi petanian besar harapan Tim PMM desa Jatijejer kelompok 58 gelombang 5 agar para petani kedepannya dapat lebih berkembang dalam mengolah tanah dan meningkatkan hasil taninya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun