Mohon tunggu...
Afwa Pahlevi
Afwa Pahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/23107030115/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Mengenai Pajak dan NPWP

17 April 2024   20:03 Diperbarui: 17 April 2024   20:07 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
google chrome/dok. pribadi

Sebagai generasi yang aware akan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan bijak, sudah sepatutnya kita belajar mengenai perpajakan terutama perpajakan di Indonesia. Pajak merupakan salah satu instrument penting bagi negara. Pajak merupakan sumber penghasilan negara sebagai penyokong pembangunan dalam beberapa sektor. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, pajak merupakan suatu peralihan kekayaan dari pihak masyarakat ke kas negara dengan tujuan untuk membiayai segala pengeluaran secara rutin dan surplusnya berguna untuk public saving yang menjadi sumber dalam pembiayaan public investment. Lalu menurut Djajadiningrat menyebutkan bahwa pajak merupakan kewajiban masyarakat untuk memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada negara karena suatu kondisi, kejadian, ataupun perbuatan dengan kedudukan yang tertentu.

Kewajiban seorang warga negara dan bersifat wajib serta memaksa ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

Dalam instrumen pajak terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada badan atau perorangan wajib pajak untuk proses administrasi perpajakan. NPWP juga menjadi tanda pengenal atau identitas dari wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya, misalnya lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Nomor yang menjadi identitas bagi para wajib pajak ini berjumlah 15 digit angka, secara lebih rinci pada 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak lalu 6 digit terakhir merupakan kode administrasi.

NPWP memiliki berbagai fungsi yaitu menjadi syarat administrasi. NPWP memiliki peran krusial yaitu ketika hendak membayar atau mengurus pajak karena diharuskan untuk input nomor NPWP ketika sedang mengurus atau membayar pajak tersebut.

Semua orang memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP ketika telah saatnya mereka sudah seharusnya membayar pajak, terlepas itu NPWP pribadi maupun NPWP badan, termasuk bagi mahasiswa. Menurut pajakku.com pembuatan NPWP bagi mahasiwa merupakan hal yang penting. Dengan memiliki NPWP, maka setiap mahasiswa akan terdata secara langsung sebagai basis pajak Indonesia dan bagi saat memiliki penghasilan pun bisa berkontribusi dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendanai pembangunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah mengutarakan jika mahasiswa adalah elit dan bukan rakyat jelata yang berhak menuntut keadilan tanpa melakukan apapun bagi negaranya. Akan tetapi mahasiswa atau secara spesifik yaitu seseorang yang telah memiliki KTP sudah diperbolehkan memiliki NPWP meski belum memiliki penghasilan sekalipun. Seseorang memiliki NPWP tetapi belum memiliki penghasilan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengajak seluruh mahasiswa untuk giat belajar dan menyebarkan semangat belajar kepada sekelilingnya, serta patuh membayar pajak. Tapi perlu kamu ingat kembali, bahwa dengan adanya aturan mengenai kepemilikan NPWP ini bukan berarti mahasiswa akan diharuskan atau diwajibkan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sebenarnya tujuan utama dari peraturan ini lebih kepada bagaimana membangun kesadaran WP dalam hal perpajakan sedini mungkin.


Untuk membuat NPWP pun tergolong mudah. Selain dapat dilakukan secara offline, pembuatan NPWP juga dapat dilakukan secara online. Mengutip dari laman kumpulrejo.desa.id terdapat cara untuk membuat NPWP secara online

1. Langkah yang pertama yaitu kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

2. Kedua yaitu melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik "daftar". Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun