Mohon tunggu...
Muhammad Afsal Fauzan S.
Muhammad Afsal Fauzan S. Mohon Tunggu... Penulis, Jurnalis, Web Developer

Tukang baca, tukang nulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

K3 Bukan Cuma Soal APD, Perusahaan yang Memaksa Lembur Terus Menerus Juga Melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

26 Mei 2025   07:07 Diperbarui: 26 Mei 2025   01:22 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja sipi. (Pexels/Yury Kim)

Pernah dengar istilah K3? Iya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sistem buat menjamin setiap buruh yang bekerja itu aman, sehat dan bebas dari kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan. Soal K3, kadang perusahaan lebih fokus pada APD dan perlengkapan pekerja, padahal memaksa lembur terus menerus tanpa hari libur juga merupakan pelanggar K3 yang lumayan serius. Saya sudah mengalaminya di tempat kerja.

Di tempat kerja saya, perusahaan FMCG produsen air mineral yang katanya ada manis-manisnya, memiliki poster K3 di mana-mana. Bahkan, seringkali perusahaan ini memperingati Hari K3 Nasional dengan berbagai kegiatan. Ditambah, serangkaian aturan untuk pekerja pun diperketat untuk penerapan K3 yang lebih baik.

Tidak hanya itu, perusahaan saya ini punya APD di setiap gudangnya, di gudang kimia ada, bahkan di gudang Limbah B3-nya pun tersedia. Lengkap selengkap-lengkapnya. Setiap operator forklif juga memiliki sertifikat dan diwajibkan menggunakan sepatu safety. Tapi apakah itu cukup untuk membuktikan perusahaan ini taat pada sistem K3?

Ada hal yang mengganjel di dalam hati saya soal ini. Perusahaan ini bisa dibilang mengalami kekurangan karyawan. Alhasil, karyawan kerap harus lembur atau long shift pada saat-saat tertentu. Bahkan di hari libur pun para karyawan harus tetap masuk, meskipun ada departemen yang punya jadwal bagus agar libur bisa bergiliran.

Tapi di departemen saya, hal ini berbeda. Bisa dibilang departemen saya kekurangan personel. Akan tetapi, peruashaan masih sulit untuk melakukan rekrutmen, mungkin sedang efisiensi. Alhasil, di departemen saya pada orang yang masuk pada hari Sabtu pun, harus masuk pada hari Minggu dengan jam kerja yang berbeda. Kadang, ia yang sudah masuk hari Minggu belum jelas kapan bisa mendapatkan liburnya.

Bisa dikatakan karyawan dieksploitasi agar lembur terus menerus. Meskipun lembur dibayar, kerja berlebihan tanpa waktu istirahat yang cukup bisa mengakibatkan kelelahan fisik dan mental, yang pasti berdapak pada keselamatan dan kesehatan kerja. Istilahnya dalam K3 itu masuk kategori potensi bahaya psikososial dan ergonomi.

Lalu bagaimana dengan hak libur yang diabaikan karena harus lembur pada akhir pekan? Tidak hanya melanggar K3, perusahaan yang tidak memberikan libur pada pekerjanya itu melanggar hak dasar pekerja. Padahal, itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan.

Kalau sudah kurang istirahat, yang namanya manusia tentu akan mengalami penurunan fisik dan mental. Jelas, kalau fisik dan mentalnya kurang prima, kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Tinggal menunggu waktu. Malah, beberapa waktu yang lalu ada karyawan di tempat kerja saya yang tertimpa benda berat, ketika sedang mengangkutnya, ia mengaku kurang konsentrasi.

Sayangnya, hal-hal kayak gini selalu luput dari perhatian perusahaan. Perusahaan hanya menuntut pekerjanya untuk hati-hati. Padahal, pasti ada dampak dari hilangnya konsentrasi seorang pekerja. Bisa jadi karena kelelahan, beban kerja berlebih, atau tagihan yang belum lunas di rumah. Macam-macam.

Lantas, bagaimana kalau perusahaan juga memberikan beban kerja ganda. Pasti semua pernah merasakan. Saya juga berperan sebagai admin gudang di perusahaan ini, tapi tugasnya merangkap helper dan operator. Kadang saya di komputer, kadang harus angkut barang berat. Sungguh eksploitasi terselubung, untung mau resign.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun