Namun ketika kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga harus menyiapkan pasal alternatif untuk kasus ini. Sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Kasus ini, perlu menjadi perhatian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai penegak hukum. Dalam hal ini juga menjadi perhatian secara khusus bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pelaku mendapatkan efek jerah, agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!