Mohon tunggu...
AFRILLIANY
AFRILLIANY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Afril

Sebagian artikel ada yang di buat oleh kelompok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Menjadi Guru Profesional

25 Mei 2022   21:45 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:12 3844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan seorang individu (Alpian, dkk., 2019). Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam kelangsungan hidup manusia. 

Menurut UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003 mengemukakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Terdapat komponen-komponen yang sangat penting dalam menunjang jalannya pendidikan, salah satunya yaitu guru. Menurut Susilo, A. & Sarkowi. (2019) menjelaskan bahwa guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dikarenakan gurulah yang berhadapan langsung dengan anak. 

Guru sebagai komponen yang berhadapan langsung dengan siswa mempunyai peran dan fungsi yang bukan hanya semata-mata untuk mengajar, tetapi guru harus mendidik dan membina siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, guru harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya.

Menurut Fitriah. & Mirianda (dalam Aspi, M., 2022) mengemukakan bahwa guru harus

memiliki standar profesi dengan menguasai materi serta strategi pembelajaran yang dapat mendorong siswanya untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Profesionalisme guru adalah melakukan sesuatu sebagai profesi yang ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan serta sanggup menjalankan perannya sebagai guru, pengajar, pembimbing, pelatih, menilai, mengevaluasi, administrator, dan pembina (Indrawan,

dkk., 2020). Guru sebagai seorang pendidik profesional harus memiliki kemampuan kompetensi yang telah distandarkan oleh UU RI No.14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 1. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Menjadi guru profesional tidaklah mudah. Guru saat ini menghadapi tantangan yang besar yaitu menghadapi menghadapi tantangan arus globalisasi. Tantangan yang ada yaitu diantaranya klien yang jauh lebih beragam, mata pelajaran yang lebih kompleks dan sulit, standar proses pembelajaran dan juga tuntutan capaian kemampuan berpikir siswa yang lebih tinggi (Susilo, A. & Sarkowi., 2019). 

Berdasarkan itu, seorang guru harus lebih paham akan pentingnya empat kompetensi dasar seorang guru agar guru mampu menghadapi tantangan yang berkaitan dengan profesionalisme guru tersebut.

Dapat dikatakan bahwa guru harus memenuhi syarat untuk menjadi guru yang profesional, salah satu syaratnya adalah keterampilan pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang meliputi keterampilan mengajar menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 

(1) yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri, yang kemudian harus memiliki nilai-nilai moral yang luhur untuk memancarkan keindahan dalam sikapnya sehari-hari ketika ia berada dalam sikap masyarakat, persahabatan dan juga dalam pemenuhan tugas dalam pembelajaran adalah . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun