Mohon tunggu...
Afrizal Herawan
Afrizal Herawan Mohon Tunggu... Freelancer - An ordinary boy

Menulis lah karena dengan tulisan kau bisa abadi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Federalisme sebagai Pendekatan terhadap Munculnya Uni Eropa (Eropean Union)

29 Oktober 2017   09:36 Diperbarui: 29 Oktober 2017   09:51 3315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membahas mengenai Eropean Union atau Uni Eropa merupakan sebuah pembahasan yang menarik karena IGO ini merupakan entitas yang memiliki peran yang signifikan dalam benua eropa dan dunia. Di dalam tulisan ini akan mencoba menjelaskan hadirnya Uni Eropa (UE) dengan pendekatan teori federalism dan federal. Sebelum mencoba menjelaskan adanya UE dengan teori federalism dan federal, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang teori federalism dan federal.

Federalism dan federal dalam literatur ilmu politik sering tertukar istilah, istilah federalism dan federal merujuk pada sebuah bentuk khusus dari sebuah union atau perkumpulan dari beberapa negara dan warga negara. Federal sudah menjadi sebuah istilah yang merujuk kepada suatu bentuk variasi dari sistem pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat dan kedaulatan terletak pada negara pusat (Burgess, 2000).

Federal berasal dari bahasa latin feodus, yang berarti persetujuan untuk memberikan sesuatu, kata federal perlahan mengalami perubahan makna menjadi bentuk dari perkumpulan manusia. Federal adalah sebuah bentuk negosiasi atau sebuah perjanjian kesukarelaan kumpulan orang-orang yang berusaha untuk mencapai kepetingan, identitas, integritas di dalam upaya untuk berbagi kepentingan dan tujuan. Selain itu, hal-hal yang menjadi dasar dari konsep federal ini adalah rasa saling menghormati, pengakuan terhadap pihak lain, dan persamaan posisi dalam sebuah kerjasama.

Federalism merupakan sebuah paham mengenai suatu sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara yang terpisah dengan memberikan tiap-tiap negara otonomi. Sebuah bentuk negara federal biasanya memiliki sebuah konstitusi tertulis seperti Amerika Serikat dan hal yang paling signifikan dari bentuk sistem pemerintahan ini adalah tiap-tiap negara memberikan kedaulatannya demi mencapai kepentingan serta tujuannya (Gagnon, 1993).

Setelah menjabarkan tentang federal dan federalism, selanjutnya mungkin terlitas dalam benak kita apa kaitannya antara Uni Eropa dan Federalism ? Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal ini, ada sebuah contoh yang pas dalam pembentukan negara federal ini yaitu sejarah tentang Britania Raya. Britania Raya secara sejarah sudah terlibat dalam ide pembentukan negara-negara federal di beberapa negara.

Berbagai macam bentuk federal pernah digunakan oleh Britania Raya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pembangunan negara dan integrasi negara dalam Kerajaan dengan negara persemakmurannya seperti India, Kanada, dan Australia. Pada saat ini, bentuk federal telah membantu Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran saling membantu satu sama lain dalam pembangunan negara. Selain Britania Raya, banyak juga bentuk-bentuk sistem pemerintahan di negara-negara Eropa yang menggunakan sistem federal contohnya seperti Jerman dan Austria.

Dalam sejarahnya negara-negara di Eropa telah mencoba untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing seperti kesejahteraan dan keamanan. Akan tetapi, usaha-usaha ini selalu mengalami kegagalan karena hubungan buruk yang terjadi diantara negara-negara di benua biru tersebut dan cenderung dalam hal persaingan kekuatan militer dan senjata. Dan fakta yang tidak bisa dibantah adalah banyaknya perang-perang yang terjadi di benua eropa, seperti Perang Tiga Puluh Tahun, Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

Hubungan-hubungan yang terjadi diantara negara-negara ini, memperburuk keadaan negara-negara eropa sehingga sehingga memunculkan sebuah semangat untuk bersatu dalam mencapai kepentingan nasional dari tiap-tiap negara yang memiliki tujuan yang jauh lebih penting daripada mementingkan ego masing-masing negara. Ada sebuah pemikir dan juga salah satu pencetus konsep Eropa dan Implikasi Politiknya yaitu Jean Monnet. Jean Monnet lahir di Cognac, Perancis pada tahun 1888, ia dianggap sebagai salah satu pendiri dari konsep komunitas Eropa (European Community) (Elazar, 1987).

Pemikirannya tentang komunitas di benua biru ini, berakar dari perasaannya yang ingin menghapus perang dan dampak-dampak perang selamanya. Ia berusaha untuk mencari, alasan-alasan yang membawa negara-negara eropa untuk bertarung satu sama lain, dan memahami kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk bekerjasama dengan yang lainnya. Mudahnya, ia ingin mengajak negara-negara eropa untuk menghentikan konflik mereka dengan mengajukan sebuah bentuk kerjasama yang memungkinkan mereka untuk mencapai tujuan mereka. Monnet percaya bahwa di dalam setiap situasi yang mungkin bisa memprediksi konflik yang sewaktu-waktu muncul.

Maksudnya, adalah negara-negara atau pemerintah-pemerintah bisa diajak untuk ganti lawan-lawan dan animo mereka dengan merubah pandangan mereka terhadap konflik yang terjadi. Inilah yang disebut sebagai Metode ECSC yang membangun solidaritas antar masyarakat yang secara bertahap menjadikan semua masyarakat memiliki peran dalam pemerintah sehingga sebuah pemerintahan akan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta membangun perdamaian di benua tersebut. Penggantian fokus dari hubungan internasional dalam usaha kepentingan bersama antara negara-negara menyakinkan bahwa energi mereka dirubah dari kekuatan kompetisi yang membawa ke medan perang, menuju sebuah masa depan baru dari sebuah persatuan dan kerjasama yang melewati batas negara.    

Inilah mengapa pendekatan Monnet dianggap sebagai sebuah pendekatan  yang membangun sebuah federal Eropa yang artinya secara bertahap membangun sebuah komunitas yang sebelumnya tidak ada. Komunitas Eropa yang pada awalnya berorientasikan ekonomi, lalu berubah menjadi sebuah bentuk federal yang bertujuan untuk memberi solusi atas masalah-masalah yang pada mulanya hanya berkaitan dengan ekonomi hingga masalah-masalah multidimensi yang harus dihadapi Uni Eropa pada saat ini seperti pengungsi dan terorrisme. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun