Mohon tunggu...
Asih Fatma Nurmala
Asih Fatma Nurmala Mohon Tunggu... -

saya bernama asih fatma nurmala yang lahir di kebumen, 3 mei 1992. saya merupakan anak ketiga dari 3 bersaudara. saya mempunyai cita- cita untuk menjadi seorang guru yang bisa menjadi teladan bagi anak didik saya nanti, amin....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gejala Kognisi dalam Ruang Lingkup Psikologi Umum

7 Desember 2010   03:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:57 2383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berfikir merupakan proses dinamis, disini subjek bersifat aktif dalam menghadapi hal-hal yang bersifat abstrak. Pada proses berfikir subyek membuat hubungan antara obyek dengan bagian-bagian pengeteahuan yang sudah dimiliki.

Tipe berfikir :


  • Berfikir replektif


Bila seorang individu ingin mencapai suatu tujuan tertentu tidak dapat dipecahkan dengan pola-pola tingkah laku yang biasa, maka individu tersebut akan mengorganisasikan pikiran-pikirannya melalui cara berpikir yang biasa dilakukan. Jadi hakekat berpikir reflektif adalah kemampuan individu untuk menyeleksi pengetahuan yang didapat yang relvan dengan tujuan masalah.


  • Berfikir kreatif


Dalam berpikir kreatif, proses mental menjadi penentu dari berpikir kreatif. Tugas utama mental dalam hal ini adalah menerima, mengingat, memberi analisa, kritik, dan menggunakan hasil dalam memecahkan problem.

Berpikir dan Bernalar

Dalam kehidupan sehari- hari, berpikir sering disamakan dengan bernalar. Menurut Sudarminta, bernalar adalah kegiatan pikiran untuk menarik kesimpulan dari premis- premis yang sebelumnya sudah diketahui. Bernalar bisa mengambil bentuk induktif, deduktif, dan abduktif.


a) Penalaran Induktif

Yaitu proses penarikan kesimpulan yang berlaku umum ( universal ) dari rangkaian kejadian yang bersifat khusus ( particular ).

b) Penalaran Deduktif

Yaitu penarikan kesimpulan khusus berdasarkan hukum / pernyataan yang berlaku umum.

c) Penalaran abduktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun