Mohon tunggu...
AFIFAH SALSABILA
AFIFAH SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN

Salah seorang Pemelajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tingkatkan Kepatuhan Pajak: Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat?

6 Januari 2024   17:30 Diperbarui: 7 Januari 2024   00:51 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nota Keuangan & APBN 2023

Skor kredit dapat diberikan dalam rentang 1-5 dan disesuaikan dengan kriteria kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.03/2012, yang mencakup (1) tepat waktu dalam menyampaikan SPT; (2) tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengamgsur atau menunda pembayaran pajak; (3) laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; (4) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Skor 1 diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi semua kriteria kepatuhan pajak dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh. Skor 2 diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria pada poin pertama. Skor 3 diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria pada poin kedua. Skor 4 diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria pada poin ketiga. Skor 5 diberikan kepada Wajib Pajak yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Berdasarkan rentang skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI-Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5. Sementara itu, BI-Checking calon debitur yang memiliki skor 1 dan skor 2 dapat melakukan pencairan kredit sebagai bentuk reward yang diberikan oleh pemerintah. Melalui adaptasi sistem ini, Wajib Pajak Patuh pun dapat menunjukkan kredibilitasnya dalam pengajuan kredit. Hal ini diharapkan mampu mendorong motivasi setiap Wajib Pajak untuk menjadi Wajib Pajak Patuh terutama bagi mereka yang memerlukan pendanaan modal untuk memulai usahanya.

Simpulan: Sinergi Sebagai Solusi

Dalam melakukan segala bentuk upaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan sebagai tujuan negara dibutuhkan keterlibatan banyak pihak terutama keterlibatan langsung dari pemerintah. Ini berarti bahwa sinergi bersama perlu menjadi solusi nyata bagi negara untuk tingkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pertumbuhan penerimaan perpajakan. Misalnya saja dalam melakukan sosialiasi perpajakan diperlukan keterlibatan dari DJP guna memberikan informasi akurat secara detail dan terperinci terkait peraturan dan sistem perpajakan serta membangun pemahaman yang baik kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak. Tak hanya itu, upaya dalam bentuk konsultasi perpajakan untuk Wajib Pajak sendiri dibutuhkan kerja sama antar pihak, yakni DJP dan IKPI. Begitu pula pemberian reward (berdasarkan gagasan penulis) yang memerlukan keterlibatan penuh dari Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengoptimalkan sistem BI-Checking untuk Wajib Pajak.

Dengan demikian sinergi beberapa pihak terkait terutama peran serta seluruh lapisan masyarakat menjadi sangat penting sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Melalui mekanisme penganggaran baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, meningkatkan kepatuhan pajak pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun