Mohon tunggu...
Afifah RismaAlfariyani
Afifah RismaAlfariyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Afifah Risma Alfariyani

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PLTS Atap Jadi Alternatif di Masa Mendatang?

20 Februari 2022   18:34 Diperbarui: 20 Februari 2022   18:53 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Saat ini energi yang paling banyak dikonsumsi oleh Indonesia adalah minyak bumi dan batu bara. Hampir 90% Indonesia masih mengkonsumsi energi fosil. 

Pada tahun 1965 sampai sekitar tahun 1995 produksi Minyak bumi Indonesia bisa mencapai 1,5 juta barel/day sedangkan untuk tahun 1996 hingga sekarang produksi itu menurun hingga kurang lebih 700 ribu barel/day dan untuk konsumsi Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta barel/day. Jika tidak adanya energi alternatif yang digunakan maka dalam jangka kurang lebih 10 tahun kedepan, minyak bumi di Indonesia akan habis. 

Oleh karena itu saat ini pemerintah Indonesia telah mengupayakan pemanfaatan energi bersih dan energi terbarukan. Tapi apakah kalian tahu, potensi energi bersih dan energi terbarukan yang dimiliki oleh Indonesia saat ini?

Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang gencar-gencarnya dalam melakukan proses perubahan dari energi fosil menuju energi bersih dan energi terbarukan. 

Potensi EBT Indonesia sangat besar tetapi untuk proses pemanfaatan hal tersebut masih tangat rendah. Potensi EBT Indoneisa lebih dari 600 GW sedangkan untuk pemanfaatan EBT sendiri baru 2% atau sekitar 10 GW. Total kapasitas terpasang pembangkit listrik EBT sekitar sebesar 11.152 MW pada tahun 2021.

Target Bauran EBT Kementerian ESDM pada tahun 2025 sebesar 23%, untuk mecapai target tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Permen No. 26 Tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). 

Peraturan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan listrik yang berasal dari sumber energi baru terbarukan. Pemasangan PLTS Atap dapat mengurangi konsumsi energi fosil, akan tetapi dalam masa transisi energi yang dilakukan Indonesia energi fosil masih berperan penting yaitu sebagai penopang bahan bakar pembangin EBT yang masih Intermitten.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW akan dilakukan bertahap sampai pada tahun 2025, dengan beberapa dampak positif antara lain yaitu:

  • Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
  • Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 -- 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 -- 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;
  • Mendorong tumbuhnya industry pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
  • Mendorong green product sector jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
  • Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan
  • Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton Co2e)

Adapun Subtasnsi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

  • Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
  • Kelebihan akumulasi selisih tagiha dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan mejadi 6 bulan;
  • Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanya penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
  • Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
  • Tersedianya Pusat pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
  • Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU)

Dengan adanya Implementasi Peraturan Menteri ESDM mengenai PLTS Atap, diharapkan minat dari masyarakat Indonesia akan adanya PLTS Atap akan semakin bertambah, dan juga dengan dirangkulnya generasi muda dalam pengimplementasian PLTS Atap akan mempercepat tercapainya Target Bauran EBT 2025.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun