Mohon tunggu...
Afifah Farah Azzahra
Afifah Farah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wadah memoar dan pikiran.

dream, pray, plan, action, fly, and chuu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Kasus-kasus Kontemporer yang Berhubungan dengan Keluarga?

4 Juni 2021   16:50 Diperbarui: 4 Juni 2021   17:23 7147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kartunku HD

Jalan satu-satunya yang disahkan oleh Islam agar manusia dapat memenuhi kebutuhan biologis yang harus disalurkan secara kodrat yaitu melalui pernikahan. Sama halya dengan UU RI 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Pernikahan dilakukan untuk mengikat antara pria dan wanita secara lahir dan batin dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia dan kelas atas komitmen terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.  Dengan begitu, pernikah akan dianggap sah secara hukum.

Melalui pernikahan, keluarga akan terbentuk dengan adanya ayah, ibu dan anak atas ikatan akad pernikahan secara hukum Islam yang sah dan hukum Negara untuk menciptakan keturunan dan awal membangun peradaban yang nantinya menjadi generasi penerus Islam selanjutnya di masa depan. Keberadaan keluarga yang baik akan menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, tak dapat dimungkiri pula bahwa adanya ketidakharmonisan keluarga jika adanya pertengkaran di dalam rumah tangga dan anak akan menjadi korban.

Maka dari itu, sebelum melaksanakan penrikahan perlu adanya pemahaman atas kasus-kasus kontemporer yang pernah terjadi di dalam masyarakat sebagai bahan pembelajaran, evaluasi, dan pertimbangan untuk mempersiapkan diri dalam membangun rumah tangga. Berikut adalah beberapa kasus-kasus kontemporer yang berhubungan dengan keluarga, yaitu sebagai berikut:

  1. Kasus Poligami, di mana kasus ini merupakan perkawinan yang terjadi bila suami dapat memiliki lebih dari seorang istri. Ketentuan jumlah istri dalam wkatu yang bersamaan hanya sampai empat orang dan suami harus mampu bersikap adil terhadap istri-itsrinya dan anak-anaknya.
  2. Kasus Nikah Siri, di mana kasus ini merupakan pernikahan yang memenuhi rukun nikah dan sah di mata agama, tetapi tidak dicatatkan di kantor urusan agaa sehingga dianggap telah melanggar hukum Negara, tepatnya  UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  3. Kasus Nikah Lintas Agama, di mana kasus ini merupakan pernikahan yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak yang berbeda agama, yaitu muslim dengan non muslim secara legal. Apabila non muslim bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani, maka pernikahan itu hukumnya haram menurut ulama.
  4. Kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), di mana kasus ini merupakan “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” berdasrkan UU RI No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  5. Kasus Wanita Karier, di mana kasus ini merupakan wanita yang bekrecimpung langsung dalam profesi atau pekerjaan yang hasil usahanya nanti mendapatkan uang. Wanita tersebut memiliki peran rangkap, yaitu kodrat dengan rumah tangga, hakikat keibuan, dan pekerjaannya di luar rumah. Sama halnya dengan pendapat Prabuningrat dalam Muallamah (2013:25), yaitu menyatakan bahwa wanita karier berperan dalam pekerjaan untuk memajukan dirinya sendiri.
  6. Kasus Nikah Dini, di mana kasus ini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasnagan dari perempuan dan laki-laki yang usianya masih terkategori muda atau anak-anak di bawah delapan belas tahun. Begitu pula dengan pendapat Puspitasari (2015:15) menyatakan bahwa terjadinya pernikahan dini yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa, dan adat.

Berdasarkan macam kasus kontemporer yang berhubungan dengan keluarga di atas, kasus tersebut pernah terjadi di masyarakat dan berdampak ke anggota keluarga lainnya. Berikut adalah hasil dari analisis dari kasus-kasus kontemporer yang berhubungan dengan keluarga tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Kasus Poligami, bila terjadi maka ada 2 hal, yaitu anak tidak mendapatkan nafkah sepenuhnya dari ayah (tidak sadar), dan anak tetap mendapatkan nafkah sepenuhnya dari ayah (memenuhi hak).
  2. Kasus Nikah Siri, bila terjadi sebabnya, yaitu restu orang tua, hubungan terlarang, khawatir pada zina, belum siap materi dan sosial, poligami, menghalalkan hubungan badan saja, prosedur administrasi, dan beda agama.
  3. Kasus Nikah Lantas Agama, bila terjadi sebabnya, yaitu adanya dalil yang mengharamkan dan menghalalkan secara bersyarat, yaitu dalil yang Mengharamkan (QS. Al-Baqarah:221) dan dalil yang Menghalalkan secara Bersyarat (QS. Al-Maidah:5)
  4. Kasus KDRT, bila terjadi pada perempuan yang sering menjadi korban KDRT dipicu adanya penganiyaan dalam rumah tangga yang dianggap bisa dilechkan dan kurang dihormati dan juga ideologi patriarki.
  5. Kasus Wanita Karier, bila terjadi sebabnya, yaitu jika keluarga tidak dijadikan prioritas, jika lepas tanggung jawab sebagai seorang ibu, jika tidak memberikan kasih sayang dan peduli pada anak, jika tidak percaya dan tidak mendukung antara suami dan istri, serta jika urusan rumah tangga tidak dipikul.
  6. Kasus Nikah Dini, bila terjadi sebabnya yaitu, kondisi yang labil dan emosi yang belum siap untuk melahirkan keluarga yang tidak kuat, tanpa tujuan pernikahan menjadikan pondasi keluarga rapuh untu dijalankan, belum siap untuk mengasuh dan mengurus anak secara lahir dan batin, kecemasan dan ketakutan anak terhadap pertengkaran orang tua, serta minim dan rendahnya pendidikan akhlak yang diberikan untuk anak.

Maka dari itu, penutup dari tulisan ini, yaitu perlu diketahui bahwa membangun keluarga bukan hanya menyatukan dua insan, bukan hanya menyatukan visi dan misi, tetapi keluarga adalah benteng utama sebuah peradaban. Jika ikatan keluarga retak, maka remuk pula sendi-sendi peradaban. Dengan begitu, pada hakikatnya eksistensi keluarga dalam kehidupan, yaitu basis terkecil dalam membangun peradaban.

Daftar Pustaka:

Muallamah, N. (2013). "Penafsiran Sayyid Quthb dan Muhammad Husain at-Thabāthabā’ī terhadap Ayat-Ayat tentang Wanita Karier dan Relevansinya dengan Konteks Masa Kini (Studi Komparatif antara Tafsīr fī Dzilālil Qur’ān dan Tafsīr al-Mīzān)". (Doctoral dissertation, IAIN Walisongo). Diakses pada tanggal 4 Juni 2021: http://eprints.walisongo.ac.id/1520/

Puspitasri, F. (2006). “Perkawinan Usia Muda: Faktor-faktor Pendorong dan Dampaknya terhadap Pola Asuh Keluarga (Studi Kasus di desa Mandalagiri kecamatan Leuwisari kabupaten Tasikmalaya)”. (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Semarang). Diakses pada tanggal 4 Juni 2021 : http://lib.unnes.ac.id/2690/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun