Mohon tunggu...
Afifah abdul rahman
Afifah abdul rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa jurusan biologi Fakultas MIPA Universitas Andalas

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Faktor Penyebab Kepunahan Satwa Liar di Wilayah Indonesia

28 Desember 2021   11:18 Diperbarui: 28 Desember 2021   11:32 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 Pengalihan penggunaan lahan baik itu di drat maupun Lautan tentunya menjadi faktor eksternal kepunahan satwa di Indonesia. Pengalihan lahan ini dilakukan oleh manusia biasanya berguna untuk kepentingan sendiri. Contohnya seperti pengalihan lahan untuk pertanian, perumahan dan industri. Selain itu bentuk pengalihan kawasan laut contohnya adalah pembuatan pulau buatan atu menghambat arus sungai untuk dijadikan waduk. 

Hal hal yang dilakukan manusia tersebut akan mennnnngambil kawasan habitat bagi beberapa spesies satwa. Daerah yang seharusnya menjadi tempat tinggal mereka akhirnya hilanh sehingga membuat satwa sulit untuk beradaptasi di daerah baru. Sehingga banyak dari satwa yang gagal beradaptasi pada akhirnya mati. Sehingga pada saat sekarang ini tidak jarang juga kita menemukan hewan liar yang berada di pemukiman penduduk karena wilayah tersebut merupakan habitat mereka.

  •  Eksploitasi organisme secara langsung 

Eksploitasi merupakan suatu kegiatan yang dimana perlakuan atau pembantaian secara besar besaran terhadap suatu jenis organisme. Contoh dari eksploitasi ini adalah penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau. Hal ni tentu akan berdampak sangat buruk bagi ekosistem di laut. Dampak yang dapat diakibatkan adalah kerusakan nya terumbu karang dan juga penjeratan terhadap seluruh organisme di laut dan bahkan sampai kepada satwa yang seharusnya dilindungi.

  •  Perubahan iklim Iklim 

menjadi faktor penentu keberagaman hayati di suatu wilayah. Satwa satwa yang hidup di habitatnya adalah satwa yang mampu beradaptasi dengan iklim. Sehingga jika perubahan iklim terjadi maka akan mengakibatkan satwa satwa mengalami krisis iklim. Satwa akan gagal beradaptasi di habitatnya sehingga mereka akan mati. Dan jika perubahan iklim ini terjadi dalam waktu yang lama maka ditakutkan akan menyebabkan kepunahan pada beberapa jenis satwa. 

  • Spesies invasif

 Spesis invasif, yakni sekelompok tumbuhan atau sekelompok hewan yang pada faktanya bukan organisme asli dari suatu daerah tertentu (sekelompok hewan atau tumbuhan ini masuk ke lokasi baru) dan memiliki kecenderungan untuk menyebar. Contoh dari spesies invasif adalah eceng gondok. Jika eceng gondok pertumbuhannya tidak terbatas. Maka lama kelamaan eceng gondok akan menutupi 7 sebagian besar permukaan air. Sehingga akibatnya cahaya matahari tidak akan sampai ke dasar perairan. Sehingga mikroorganisme perairan akan mati. Hal ini juga turut untuk menyebabkan ikan ikan mati karena tidak adanya organisme yang akan dimakan 

4. Dasar hukum perlindungan satwa di Indonesia. 

Suatu jenis satwa dapat digolongkan sebagai satwa yang dilindungi apabila telah memenuhi tiga kriteria yaitu pertama memenuhi populasi yang kecil, kedua adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan ketiga daerah penyebaranya terbatas (endemik) hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini penting untuk diketahui untuk mempermudah dalam menentukan jenis satwa langka dilindungi. Kepunahan satwa langka ini dapat dicegah dengan ditetapkan perlindungan. Hukum dan konservasi terhadap satwa langka. Secara hukum upaya pemerintah dalam melindungi satwa langka dari ancaman kepunahan dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan perundangundangan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya di ikuti dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan adanya aturan yang jelas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif untuk melindungi satwa khusunya satwa langka . 

Sedangkan untuk melestarikan satwa langka maka dilakukan upaya konservasi, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa “Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Konservasi ini dilakukan melalui tiga kegiatan yaitu: a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan, b. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan c. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Untuk mendukung upaya pemerintah ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk melindungi dan melestarikan satwa langka serta habitat alaminya sehingga kepunahan satwa langka tidak terjadi 

5. Upaya pencegahan kepunahan

 Pencegahan perlu dilakukan Agar kedepannya tidak ada lagi satwa yang terancam punah. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk pencegahan nya adalah: Kebijakan saksi yang tegas bagi pelanggaran menjaga satwa liar Peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus lah berjalan dengan baik. Seharusnya saksi yang diberikan juga harus bersifat tegas. Sehingga akan memberikan efek jera bagi para pemburu satwa liar. Sosialisasi terhadap masyarakat Upaya sosialisasi ini sangat berguna agar menambah pengetahuan masyarakat mengenai penting nya satwa liar inidan harus selalu dijaga. Karna masyarakat perlu untuk paham mengenai dampak dampak buruk jika satwa di daerah nya sudah punah. Hal ini juga berguna untuk menumbuhkan kesadaran bagi masing masing masyarakat. Demikianlah upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa di daerah Indonesia. Jika tidak dilaksanakan upaya upaya tersebut maka ditakutkan populasi satwa yang punah akan semakin meningkat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun