Status, golongan, keturunan, golongan, jabatan, dan sebagaiannya.
HAM itu sendiri meliputi antara lain yaituÂ
Hak Asasi Pribadi, Hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak  asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan itu sendiri.
Hak Asasi Manusia atau ( HAM ) mempunyai ciri-ciri yang jadi pembeda dibandingkan dengan hak-hak. Yang lain perlu dan harus kita tahu.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia tersebut sepertiÂ
Bersifat Hakikat yaitu bahwa hak manusia sudah ada sejak lahir
Bahkan sejak didalam kandungan sehingga berdasarkan sifat ini hak asasi manusia tidak bisa dihapuskan.
Bersifat Universal maksud nya adalah menyeluh dan berlanjut disemua negara tanpa terkecuali
Dimana pun dan kapan pun hak asasi manusia harus dihormati dan dijunjung.
Bersifat tetap atau tidak dapat dicabut hak asasi akan terus melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut
Hak asasi tidak dapat diambil secara sepihak.