Mohon tunggu...
afdilla siti yustanti
afdilla siti yustanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sosiologi

MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pola Hubungan Industrial pada Retribusi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu

8 Januari 2024   23:41 Diperbarui: 8 Januari 2024   23:44 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar Induk Among Tani yang terletak di jalan Dewi Sartika, kelurahan Temas, kec. Batu, Kota Batu ini berdiri diatas tanah seluas 3,4 hektare dengan tiga lantai dan memiliki total 2.630 kios dan los, dengan jumlah kios sebanyak 1716 dan los sebanyak 914 terdiri dari zona basah, zona kering, dan zona makan dan kuliner. Pada pasar ini lantai 1 (zona basah dan kering) terdapat pedagang pracangan, sayur dan buah, daging ikan tahu, peralatan I, los khusus apel. Kemudian pada lantai 2 (zona kering) terdapat perhiasan, konveksi, peralatan II, elektronik, fashion dan aksesoris, dan pada lantai 3 (zona makanan dan kuliner) terdapat kuliner dan jajanan. Upaya Pemkot Batu dalam merevitalisasi Pasar Induk bisa dibilang membuahkan hasil yang cukup gemilang. Karena selain bangunannya sangat megah dan indah, kini menciptakan  trend baru di kalangan masyarakat, mahasiswa, siswa dan para pegawai untuk kulineran di pasar tersebut.

Dalam pengelolaan retribusi Pasar Induk Among Tani, Pemerintah Kota Batu menjalankan pendekatan yang berorientasi pada keadilan dan transparansi. Retribusi pada pasar ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penetapan Retribusi Pasar dimana pedagang membayar retribusi sesuai dengan zona yang ditempati pedagang, tetapi untuk saat ini tarif retribusi pasar ini masih menggunakan Perwali Relokasi (Peraturan Wali Kota) tentang relokasi sementara (pasar yang dipindah diarea Stadion Brantas, kelurahan Sisir) sehingga penarikan retribusi pasar sesuai perwali bukan perda, dimana pedagang membayar retribusi sesuai luasan kios atau los yang dipakai untuk berdagang dengan tarif Rp.500/m2 perharinya kepada pengelola retribusi/ juru tagih retribusi kemudian uang tersebut diserahkan kepada Dinas Perdagangan Kota Batu. Total pendapatan retribusi perharinya kurang lebih Rp.3.300.000,00. Pasar ini memiliki target dalam satu tahun mencapai 5 M dalam penarikan retribusi dan kedepannya akan naik menjadi 8 M setiap tahunnya.

Sistem pembayaran retribusi saat ini masih menggunakan sistem manual atau ditarik langsung oleh juru tagih setiap harinya. Mulai per tanggal 31 Januari sistem pembayaran akan dilakukan secara online atau cashless guna untuk mempercepat transaksi dan memastikan keamanan transaksi keuangan. Pelayanan retribusi pada pasar Induk Among Tani  berupaya mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pengguna. Rencana kedepannya penarikan retribusi yang biasanya ditarik perhari akan berubah menjadi satu bulan sekali.

Pelayanan retribusi di Pasar Among Tani Kota Batu mencerminkan komitmen Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas layanan bagi para pedagang. Dengan sistem yang terorganisir, pedagang dapat dengan mudah mengakses informasi terkait retribusi, prosedur pembayaran, dan manfaat yang mereka peroleh. Loket pelayanan yang efisien diatur untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dengan cepat dan akurat.

Pola hubungan industrial di pasar ini tercermin dalam kerjasama antara pemerintah, pengelola pasar, dan pedagang. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan dan regulasi pasar, sementara pengelola pasar bertanggung jawab untuk pelaksanaannya sehari-hari. Pedagang, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pasar, juga memiliki kepentingan yang diakui dan diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan. Terdapat saling ketergantungan di mana pihak pengelola berusaha menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan usaha pedagang. Dialog terbuka dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah atau meningkatkan fasilitas pasar.

Kebijakan pemerintah yang adil dan transparan dalam pengelolaan retribusi juga memainkan peran penting dalam membangun hubungan yang harmonis. Pedagang merasa dihargai dan diberikan pelayanan yang setara dengan kontribusi retribusi yang mereka bayarkan. Ini menciptakan iklim positif yang mendorong pertumbuhan bisnis dan menciptakan keseimbangan yang berkelanjutan dalam hubungan antara pengelola dan pedagang di Pasar Among Tani Kota Batu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun