Mohon tunggu...
Adzin Aris Aniq Adani
Adzin Aris Aniq Adani Mohon Tunggu... Mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka merefleksikan isu-isu sosial, politik, dan agama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buku Tak Boleh Jadi Barang Bukti!

24 September 2025   05:56 Diperbarui: 24 September 2025   05:56 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Fenomena menjadikan buku sebagai barang bukti dalam kasus demonstrasi sangatlah ironis dan memprihatinkan. Buku, yang seharusnya menjadi sumber pengetahuan dan media pembebasan, justru diperlakukan sebagai senjata yang mengancam ketertiban. Hal ini menunjukkan dangkalnya pemahaman kita terhadap peran buku dalam masyarakat demokratis.

Menganggap buku sebagai pemicu kejahatan adalah langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi. Gagasan dalam bentuk apa pun, yang merupakan esensi dari sebuah buku, tidak bisa dipidana. Sebaliknya, yang bisa dipidana adalah tindakan kriminal, seperti kekerasan atau perusakan. 

Menggunakan buku sebagai bukti sama saja dengan mempidanakan gagasan itu sendiri, sebuah praktik yang sangat kelam di masa lalu.

Penyitaan buku dalam kasus demonstrasi juga menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memahami hak asasi manusia, terutama hak untuk berekspresi dan berpendapat. 

Konstitusi kita menjamin hak tersebut, dan buku adalah salah satu bentuk paling murni dari ekspresi itu. Kekerasan dalam demonstrasi tidak disebabkan oleh buku, melainkan oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, ketidakadilan, atau frustrasi terhadap sistem. Buku hanyalah cermin dari keresahan-keresahan tersebut.

Selain itu, fenomena ini mencerminkan lemahnya budaya literasi di kalangan kita. Memperlakukan buku sebagai objek yang menakutkan menunjukkan bahwa kita belum sepenuhnya menghargai kekuatannya dalam membangun peradaban.

Buku seharusnya menjadi teman diskusi, bukan musuh. Ketakutan terhadap buku akan melahirkan masyarakat yang apatis, mudah diprovokasi, dan sulit berpikir kritis.

Untuk menghadapi masalah ini, kita harus terus menyuarakan bahwa buku adalah hak, bukan ancaman. Kita harus menuntut agar aparat menghentikan praktik penyitaan buku yang tidak relevan dengan tindak pidana. 

Selain itu, kita perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan berekspresi dan peran buku dalam menjaga demokrasi. Kita harus menolak pandangan reduktif yang melihat buku sebagai alat propaganda. 

Buku adalah alat untuk memahami dunia dan membangkitkan kesadaran, serta pilar utama dalam membangun peradaban yang beradab dan demokratis. Jika praktik ini terus berlanjut, bukan hanya demonstrasi yang terancam mati, tetapi juga akal sehat dan kebebasan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun