Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerat Pidana dalam Hal Kegawatdaruratan Medis

2 November 2020   10:55 Diperbarui: 2 November 2020   11:24 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, menurut Penjelasan Umum UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan  dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional.

Merupakan tanggung jawab Pemerintah atas ketersediaan lingkungan yang sehat, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Oleh karenanya Pemerintah mengatur fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas : pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan  oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta, dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat luas.

Dalam beberapa peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini banyak kasus rumah sakit atau dokter atau dokter gigi atau tenaga medis lainnya menolak pasien yang memerlukan pertolongan disaat gawat darurat kondisi kesehatan dan memerlukan pertolongan pertama, atau dalam kondisi bencana bahkan sampai terjadi kematian menjemput pasien yang ditolak saat memerlukan pertolongan medis dalam kondisi gawat darurat.

Bahkan dalam banyak kasus rumah sakit atau dokter menolak pasien dengan dasar harus dipenuhi dulu biayanya atau uang muka biayanya. Padahal itu merupakan kewajiban dari fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk memberikan pelayanan gawat darurat dan dalam keadaan bencana tanpa memintakan imbalan terlebih dahulu. Menurut hukum hal ini adalah merupakan tindak pidana kesehatan atau tindak pidana medik.  Pasien punya hak untuk mengadukannya sebagai tindak pidana kepada penyidik Polri.

Saat pandemi COVID-19 ini masih saja berlangsung beberapa kasus pasien yang ditolak rumah sakit dengan alasan antara lain dikhawatirkan merupakan pasien COVID-19 yang bias menularkan pasien lainnya dan tenaga medis lainnya.

Hak Pasien Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat dan Bencana.

Merupakan hak pasien untuk mendapatkan pertolongan pertama yang mengancam jiwanya dan dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwanya serta dalam kondisi bencana oleh tenaga medis dan fasilitas kesehatan, baik itu milik pemerintah maupun milik swasta.

Bahkan hak pasien ini merupakan hak asasi manusia, karena melekat hak hidup dan hak untuk melangsungkan kehidupannya pada lingkungan yang sehat secara fisik, mental, spiritual maupun sosial.

Menurut penulis, pasien itu identik dengan konsumen yang dilindungi oleh undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun