Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 Resmi Dibuka

17 Oktober 2025   12:14 Diperbarui: 17 Oktober 2025   12:14 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 14 Oktober 2025 -- Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi membuka Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Acara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong budaya transparansi dan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengusung tema "Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global," pameran ini diharapkan menjadi ruang interaktif antara pemerintah, badan publik, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperkuat akses informasi yang inklusif dan berkeadilan. 

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa tujuan utama pameran ini adalah mendorong interaksi langsung antara publik dan badan publik. Ia menegaskan, acara ini bukan sekadar pameran, melainkan bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar akan hak mereka terhadap informasi publik. 

"Banyak masyarakat yang belum tahu apa itu keterbukaan informasi publik, bahkan belum kenal Komisi Informasi. Lewat pameran ini, kami ingin masyarakat datang, bertanya, dan berinteraksi langsung," kata Donny. 

Lebih lanjut, Donny memaparkan bahwa saat ini banyak kementerian dan lembaga telah berinovasi dengan menghadirkan layanan publik berbasis aplikasi. 

"Cukup dengan QR Code, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi langsung dari ponsel mereka. Ini langkah maju," ujarnya dengan semangat. Keterbukaan dengan Batasan Namun demikian, Donny mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. 

Ada beberapa informasi yang bersifat terbatas dan masuk dalam kategori informasi dikecualikan, seperti di lembaga-lembaga yang memiliki peran strategis tertentu. 

"Badan publik punya kewajiban membuka informasi, tapi juga punya hak untuk menutup sebagian kecil informasi. Yang ditutup sedikit saja, yang dibuka harus jauh lebih banyak," tegasnya. "Kalau daftar informasi yang dikecualikan hanya sepuluh, maka yang bisa diakses publik bisa seratus dua puluh atau lebih," sambung Donny. 

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi berharap masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang informatif, yaitu masyarakat yang sadar akan pentingnya informasi yang akurat dan terbuka. "Kalau masyarakat punya akses informasi yang baik, mereka tidak mudah terpengaruh oleh berita negatif atau hoaks. Tapi tentu, informasi juga harus dikelola dengan bijak agar tidak menimbulkan kebingungan," pungkas Donny. 

Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab lembaga publik kepada masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun