Sengketa Laut Cina selatan melibatkan banyak negara dengan klaim berbeda, di mana Tiongkok menggunakan konsep "Nine-Dashed Line," sementara negara lain berpegang  pada unclos 1982. Indonesia, meskipun bukan pengklaim, ikut terdampak karena klaim Tiongkok atas perairan Natuna. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penyelesaian damai melalui diplomasi, penyelesaian Code of Conduct (CoC), serta kerja sama ekonomi dan perikanan.
Kita semua harus mendukung upaya damai dan mendorong negara-negara terkait untuk mengutamakan dialog serta kepatuhan pada hukum internasional. Dengan kerjasama yang baik, Laut China Selatan dapat menjadi wilayah yang stabil, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI